Home / Hukum

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:54 WIB

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro

SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Singkawang. Desakan agar pihak Kejari Singkawang tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, semakin menguat. Bagaimana peluang Tjhai Chui Mie (TCM) setelah Sumastro ditahan jaksa?

“TCM harus ikut bertanggungjawab dan diproses secara hukum. Tindak pidana korupsi tidak ada yang berdiri sendiri. Sekda Sumastro memiliki atasan yakni walikota,” kata Musliady Jamras, Tim Pendiri yang juga Ketua Umum Pertama FKPM kepada pontianak times, Rabu (16/7/2025).

Jamras meyakini Kejaksaan Negeri Kota Singkawang dibawah kepemimpinan Nur Handayani dapat bekerja menggunakan amanah rakyat. “Ingat pesan Presiden Prabowo agaraparat jangan takut dan kalah dengan koruptor,” kata Jamras.

Jamras menguraikan mengapa TCM turut bertanggungjawab jika Sumastro diduga korupsi dalam pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL kepada PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

“Kalau Sumastro dianggap menyalahgunakan kewenangan, maka sesungguhnya Sekda tidak memilki kewenangan. Sebab, tupoksinya menjalankan kebijakan walikota selaku kepala daerah,” ujar Jamras.

Seperti dikatahui, salah satu dasar Kejari Singkawangan menetapkan Sumastro sebagai tersangka dan menahannya di Lapas IIA Singkawang terkait Keputusan Walikota Singkawang Nomor 973/468/BKD.WASDAL Tahun 2021.

Baca juga:  Kisruh Rumah, Rokidi Bank Kalbar Setor Rp500 Juta

Keputusan tersebut tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaa Daerah PT PWG Taman Pasir Indah Singkawang untuk Surat Ketetap Retribus Daerah Nomor 21.07.0001. Keputusan Walikota itu tertanggal 15 Desember 2021.

Dengan dasar keputusan itu, maka pada Senin 27 Desember 2021 dibuat surat perjanjian para pihak terkait angsuran sehubungan pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Perjanjian itu bernomor 973 /3277/SPA/WASDAL-B/2021, antara Sukartadji selaku Direktur Utama PT PWG Taman Pasir Panjang lndah Singkawang yang sekarang telah almarhum, dengan Widatoto selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang.

PT PWG dalam hal ini mendapat keringanan retribusi 60% dengan nilai nominalnya Rp3.142.800.000  serta penghapusan denda administrasi Rp2,5 Miliar. Dari perjanjian ini, Kejari Singkawang meganggap sebagai kerugian negara dari perhitungan sisa SKRD (Surat Ketetpan Retribusi Daerah) dikurangi keringanan 60%.

Tidak Masuk Akal

Ditempat terpisah, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar, Denie Amirudin SH MHum menjelaskan tidak masuk akal apabila Sekda mengambil keputusan strategis terkait retribusi miliaran rupiah tanpa sepengetahuan atau persetujuan walikota.

Baca juga:  17 Ramadan Awal Golkar Kalbar Dipimpin Milenial

“Secara hierarki kewenangan, Sekda bukan pejabat pengambil kebijakan fiskal. Selain itu tindakan tersebut bisa dikualifikasi sebagai ultra vires, yaitu bertindak di luar kewenangannya,” kata Denie.

Deni menegaskan, jika Sekda bertindak berdasarkan perintah jabatan dan tidak melampaui kewenangan, maka asas detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang tidak bisa dibebankan kepadanya. “Maka, penetapan tersangka terhadapnya berpotensi sebagai pelanggaran terhadap prinsip legalitas dan asas proporsionalitas dalam hukum administrasi,” ujarnya.

Denie menjelaskan prinsip umum administrasi negara yang menuntut adanya chain of command dan internal check and balance.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, kewenangan pengambilan kebijakan strategis tetap berada di tangan kepala daerah, bukan pejabat birokrasi,” ujar Denie yang juga dosen hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu
Lukas Enembe

Hukum

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Hukum

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
error: Content is protected !!