Home / Hukum

Senin, 30 Juni 2025 - 08:42 WIB

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga

H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Sambas. PT SEC (Sarana Esa Cita), perusahaan sawit yang beroperasi d Kabupaten Sambas merampas aset Pemkab dan lahan milik warga. Anggota DPRD Provinsi Kalbar turun tangan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur kepada pontianak times, Minggu (29/6/2025) mendesak PT SEC agar mengembalikan aset Pemkab dan lahan warga yang masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.

Pernyataan Subhan itu dilontarkan ketika dirinya bersama tim dan kepala desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang bertemu perwakilan perusahaan PT SEC. “Saya melaksanakan tugas lembaga untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar kepada pihak perusahaan,” ujar Subhan.

Rekomendasi itu adalah agar pihak PT SEC mengembalikan aset Pemda yang diduga digunakan pihak perusahaan. “Rekomendasi yang pertama, yakni harus mengembalikan fungsi semula yakni berupa akses jalan,” kata Subhan yang juga politisi Nasdem ini.

Baca juga:  KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M

Rekomendasi selanjutnya, meminta kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan atau mengembalikan lahan yang merupakan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan ke DPRD Provinsi,” tegas Subhan.

Cabut HGU

Selanjutnya, kata Subhhan, pihaknya secara kelembagaan di DPRD Kalbar akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan jika memang rekomendasi tak dilaksanakan.

Subhan juga menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan lahan penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad. Lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

Baca juga:  FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar

“Kami di DPRD Kalbar berharap lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad, mengembalikan fungsinya seperti awal agar berfungsi sesuai peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” terangnya.

Rekomendasi DPRD Kalbar yang dibawa H Subhan Nur, yakni meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 29 Hektar. Sebanyak empat hektar diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga itu masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya, kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” kata Subhan.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
pontianak-times.co.id

Hukum

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang
Jumpa pers tukmenangkis isu liar yang menerpa mantan Dekan FKIP Untan, Rabu (16/9/2026).

Hukum

Mantan Dekan FKIP Untan Tangkis Fitnah Pelecehan Seksual
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang
error: Content is protected !!