Home / Hukum

Senin, 30 Juni 2025 - 08:42 WIB

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga

H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Sambas. PT SEC (Sarana Esa Cita), perusahaan sawit yang beroperasi d Kabupaten Sambas merampas aset Pemkab dan lahan milik warga. Anggota DPRD Provinsi Kalbar turun tangan.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalbar, H Subhan Nur kepada pontianak times, Minggu (29/6/2025) mendesak PT SEC agar mengembalikan aset Pemkab dan lahan warga yang masuk dalam kawasan perusahaan tersebut.

Pernyataan Subhan itu dilontarkan ketika dirinya bersama tim dan kepala desa serta masyarakat Desa Lubuk Dagang bertemu perwakilan perusahaan PT SEC. “Saya melaksanakan tugas lembaga untuk menyampaikan sejumlah rekomendasi DPRD Provinsi Kalbar kepada pihak perusahaan,” ujar Subhan.

Rekomendasi itu adalah agar pihak PT SEC mengembalikan aset Pemda yang diduga digunakan pihak perusahaan. “Rekomendasi yang pertama, yakni harus mengembalikan fungsi semula yakni berupa akses jalan,” kata Subhan yang juga politisi Nasdem ini.

Baca juga:  Cianjur Berduka Diguncang Gempa Bumi

Rekomendasi selanjutnya, meminta kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan atau mengembalikan lahan yang merupakan hak masyarakat yang diduga masuk dalam kawasan lahan perusahaan.

“Jika rekomendasi ini tak diindahkan, kami di DPRD Kalbar akan memanggil pihak perusahaan ke DPRD Provinsi,” tegas Subhan.

Cabut HGU

Selanjutnya, kata Subhhan, pihaknya secara kelembagaan di DPRD Kalbar akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkaji ulang atau mencabut HGU perusahaan jika memang rekomendasi tak dilaksanakan.

Subhan juga menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan lahan penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad. Lokasi tersebut sudah ditetapkan pemerintah menjadi titik penampungan korban banjir.

Baca juga:  TCM Masif Bagi Sembako Takut Kalah Pilwako

“Kami di DPRD Kalbar berharap lahan yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi penampungan korban banjir di Desa Jambu Kecamatan Sajad, mengembalikan fungsinya seperti awal agar berfungsi sesuai peruntukannya, dan mengenai data lahannya ada di BPN,” terangnya.

Rekomendasi DPRD Kalbar yang dibawa H Subhan Nur, yakni meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 29 Hektar. Sebanyak empat hektar diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap setelah warga memenangkan sengketa yang diduga itu masuk dalam lahan HGU perusahaan.

“Kalau rekomendasi ini tak dijalankan sebagaimana mestinya, kami di DPRD Kalbar akan memanggil general manager atau pimpinan tertinggi perusahaan,” kata Subhan.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
Petugas kepolisian meninterogasi DS, pelaku perampokan yang membunuh korban AD di Pemangkat.

Hukum

Perampok Bunuh Korban di Pemangkat Dibekuk Polisi
Rapat Tim SMSI bahas Revisi UU Penyiaran

Hukum

SMSI Dukung Revisi UU Penyiaran Lindungi Konten Lokal
Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi
Pengrusakan makam tionghoa

Hukum

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
error: Content is protected !!