Home / Hukum

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:52 WIB

Barang Elektronik Hingga Rokok Dimusnahkan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Sambas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete memusnakan barang ilegal mulai elektronik hingga rokok, Kamis (25/6/2026).

Kepala KPPBC TMP C Sintete, Teguh Imam Subagyo mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai ini dilakukan sebagai bagian dari tugas Bea Cukai sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujar Teguh.

Baca juga:  Oknum Anggota DPRD Singkawang Diganjar 12 Tahun Penjara

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain barang elektronik, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone bekas, dan peralatan rumah tangga bekas.

Selain itu, juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.

“Kami berharap pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan atau membeli barang-barang ilegal,” tambah Teguh Imam Subagyo.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Sintete berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal dan pentingnya mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai.

Baca juga:  Korban Tenggelam Muare Ulakan Ditemukan

Diketahui, total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp878.534.860. Potensi kerugian negara Rp437.560.144.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan antara lain barang elektronik bekas, pakaian bekas, petasan, racun tumbuhan, handphone bekas, dan peralatan rumah tangga bekas. Selain itu, juga terdapat Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.[jay]

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
pontianak-times.co.id

Hukum

Asong Bebas, Kembali Terbelit Soal Paspor
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
Tersangka dan korban TPPO

Hukum

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda
M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

Hukum

MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
error: Content is protected !!