Singkawang. Akibat sikap idealis Pansus I RTRW DPRD Kota Singkawang, membuat Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) marah dan mengamuk. Dewan secara kolektif memecundangi hasil kerja Pansus. Item pembahasan pun berbeda dengan putusan dalam rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi.
Rusdi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I RTRW membuka fakta melalui laporan hasil kerjanya bersama tim dalam membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RTRW Kota Singkawang Tahun 2013-2032 menjadi Raperda RTRW Kota Singkawang Tahun 2021-2041.
Pansus I mulai pembahasan pada 14 Februari 2022 sebagaimana jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Singkawang. Selanjutnya melaksanakan rangkaian koordinasi antara lain ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Berdasarkan hasil koordinasi Pansus I bersama Dinas PUPR Kota Singkawang pada 16-18 Juli 2020 di Kementerian ATR/BPN di Jakarta, bertemu Windiyawati MT MSc, Direktur Pembina Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang.
Windiyawati meminta Pemkot Singkawang melakukan audit penataaan ruang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian ruang Perda Nomor 1 Tahun 2014 sebelum pengesahan revisi pada Raperda RTRW. Tetapi Pemkot Singkawang belum sama sekali menjalankan amanah tersebut.
Dalam pembahasan bersama antara Pansus I DPRD dan Tim Eksekutif terhadap indikasi pelanggaran tata ruang, Pansus I sudah menyampaikan pada pembahasan sebelum persetujuan substansi.
Pemkot Singkawang juga belum menindaklanjutinya seperti di Sepandan Pantai Kelapa Dua, Perumahan PMG, Perumahan WBE, Terminal Tipe A (ALBN), Bandara Smart Semelagi. Terkait hal ini, Pansus bersama Tim Eksekutif sepakat untuk mengadakan koordinasi/konsultasi ke Kementerian ATR/BPN.
Koordinasi dan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN kali ini menemui Fahmi ST MEng PhD, Kasubbdit Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah I. Hasilnya menyatakan, revisi RTRW sesuai aturan bukan untuk mengakomodasi pelanggaran RTRW. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Tata Ruang.
Untuk menyikapi hal indikasi pelanggaran Tata Ruang itu, Kementerian ATR/BPN menyarankan untuk memasukkan dalam Pasal Peralihan yaitu padal Pasal 119 Raperda RTRW Kota Singkawang.
Rusdi juga memaparkan soal penyampaian peta hasil persetujuan substansi yang tidak sesuai dengan peta kesepakatan pada pembahasan sebelum persetujuan substansi yang ditanda tangani oleh Pansus I DPRD Kota Singkawang.
Sedikitnya terdapat 7 persoalan krusial yang membuat Pansus I kalah dan terkhianati antaralain indikasi pelanggaran di Sepadan Pantai Kelapa Dua, Perumahan PMG, Perumahan WBE, Terminal Tipe A (ALBN) dan Bandara Smart Semelagi.
Selain itu, ketidaksesuaian hasil pembahasan Pansus I DPRD dan Tim Eksekutif dalam Raperda RTRW Singkawang Tahun 2021-2041 yang kemudian disahkan dalam paripurna menjadi Perda. Kemudian, terdapat dua pasal, Pasal 79 dan 85 Perda yang tanpa pembahasan. Peta hasil pembahasan tanpa tanda tangan Anggota Pansus I DPRD dan tidak tercantum dalam Raperda.
Kejanggalan lain, terjadi penghilangan pasal tentang penyidik dan sanksi. Tercantum saat pembahasan antara Pansus I dan eksekutif, namun hilang saat Raperda hasil persetujuan. Terdapat upaya pemutihan untuk menghindari jerat hukum terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang sudah terjadi.
Hal lainnya, Pemkot Singkawang kurang berkoordinasi dengan Pansus I DPRD sehingga hasil pembahasan Pansus I dan Eksekutif berbeda dengan substansi persetujuan.
Daftar Nama Pansus I RTRW
- Rusdi, Ketua merangkap anggot
- Dewi Sartika, Wakil Ketua merangkap anggota
- Elzi Syaiyid, Sekretaris merangkap anggota
- Anton Triady (anggota)
- Dido Sanjaya (anggota)
- Muhammadin (anggota)
- Paryanto (anggota)
- Anewan (anggota)
- Kon Jun Fui (anggota)
- Veni Selfiati (anggota)
Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie