Home / Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:21 WIB

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus

Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Sambas. Akibat tertangkap basah menyimpan sabu dalam kantong celana, sebanyak tiga pelaku diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Tiga orang terduga pelaku itu adalah FMT (24), FA (39), PT (29). Mereka diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno menyampaikan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

Dari lokasi tersebut ditemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana salah satu terduga pelaku.

Baca juga:  5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan

“Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Edi Sutrisno.

Edi Sutrisno mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah timbangan digital tanpa merek, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 10,33 gram. Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap

“Saat ini, proses hukum masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik dan gelar perkara di lingkungan penyidik Polres Sambas,” katanya.

Sementara itu Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Akp Sadoko kasih menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Sambas tetap aman dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.[jay]

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

Hukum

Serang Kehormatan Orang, Iqbal BEM Polnep Diperiksa Polisi
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
error: Content is protected !!