Singkawang. Oknum Anggota DPRD Singkawang, Herman alias Aman, diganjar 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Rabu (21/5/2025).
Ganjaran vonis 12 tahun penjara bagi oknum anggota DPRD tersebut dalam sidang putusan perkara persetubuhan anak di bawah umur. Sidang dipimpin Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo SH, dengan Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu SH MH dan Erwan SH MH.
Dalam putusan itu majelis hakim menetapkan denda Rp2,5 Miliar subsider 6 bulan, serta restitusi bagi korban sebesar Rp130 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam perkara ini patut mendapat apresiasi lantaran telah mencerminkan rasa keadilan. Betapa tidak, vonis telah melebihi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara.
Berdasarkan pertimbangan hakim yang dibacakan saat sidang bahwa tuntutan JPU dianggap belum adil karena belum memperhatikan dari aspek korban yang trauma, terjadi gangguan psikologis dan masa depan korban. Selain itu, pelaku merupakan seorang public figure dan pejabat negara.
Tuntutan
Sidang perkara yang cukup mengebohkan jagat politik ini memang berlangsung hampir 3 bulan sejah sidang petama 10 Februari 2025. JPUdalam tututannya menyakan Herman bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Herman berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan selama terdakwa didalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Membebankan agar Herman untuk membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp. 130 Juta . dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar restitusi tersebut terhitung sejak tenggang waktu 30 hari setelah diberitahukannya putusan yang telah berkekuatan tetap, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta atau tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















