Sambas. Ribuan kosmetik ilegal asal Malaysia dan Filipina yang mengandung zat berbahaya dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (15/5/2025) pagi di belakang Mapolres Sambas.
Pemusnahan ribuan kosmetik ini setelah melalui uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak. Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono.
Hadir dalam acara pemusnahan ini adalah pihak BPOM, Kejaksaan Negeri Sambas, Bea Cukai, dan instansi terkait.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin, mengatakan barang bukti kosmetik ilegal tersebut telah diuji sampel dan mengandung Asam Retinoat dan Hidroquinon Positif, yang bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan.
Hoerrudin menjelaskan kosmetik ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 11 kotak styrofoam dengan total 4.970 buah. “Kosmetik ilegal ini berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat yang tidak seharusnya digunakan dalam produk kecantikan,” ujarnya.
Hoerrudin menjelaskan tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa kosmetik sebelum membelinya, karena produk yang terlihat bagus dari luar belum tentu aman digunakan. “Semoga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan produk yang aman dan berkualitas,” jelasnya.
Sebelumnya, ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia tersebut berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Sambas di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Tersangka IA (39) ditangkap saat membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi total 4.970 produk kosmetik ilegal.
Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie
Update Berita, ikuti Google News


















