Home / Hukum

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:43 WIB

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas

Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Sambas. Penyelundupan ribuan kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas pada Maret 2025 memasuki babak baru. Hasil uji BPOM, kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya.

Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan kasus tersebut sudah masuk tahap I dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas, 30 April 2025. Tersangka berinisial IA (39) dikenakan Pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023.

“Kasus ini terjadi pada bulan Maret 2025 kemarin. Untuk saat ini kasusnya sudah masuk tahap satu dan dikirim ke Kejaksaan pada akhir April kemarin,” kata AKP Rahmad Kartono.

Ia menambahkan dari hasil uji BPOM kosmetik yang diselundupkan dari Malaysia itu ternyata mengandung zat yang berbahaya.

Baca juga:  Kapolres Sambas Rombak Personel Penting

Sementara Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menerangkan bahwa kosmetik ilegal yang diungkap oleh Satreskrim Polres Sambas positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat, yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam kosmetik.

Penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan iritasi hingga kanker. “Adapun bahan berbahaya yang dikandung kosmetik tersebut, yaitu positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Yang mana kedua bahan ini dilarang ada di dalam (kandungan) kosmetik,” jelas Agus.

Agus juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati memastikan legalitas produk sebelum digunakan. “Selalu cek izin edarnya, kemasan, label, dan kedaluwarsa. Jika melihat kosmetik (yang mengandung zat berbahaya) seperti itu dapat menghubungi BPOM Sambas maupun Polres Sambas,” tuturnya.

Baca juga:  80 Teguran Razia Satlantas di Tebas

Diberitakan sebelumnya, pada 11 Maret 2025, anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina-Malaysia di kawasan perbatasan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

Petugas mengamankan tersangka IA (39) saat akan membawa kosmetik ilegal itu dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh-Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi total 4.970 produk kosmetik.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
Sumastro Sekda Kota Singkawang yang tengah menghadapi sidang dugaan korupsi.

Hukum

Akibat Demo, Sidang Eksepsi Sumastro Pindah Lokasi
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Presiden Joko Widodo

Hukum

Jokowi Sindir Polisi Bergaya Hidup Mewah
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
error: Content is protected !!