Home / Hukum

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:04 WIB

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Pontianak. Satreskrim Polresta Pontianak meringkus sindikat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berawal dari pengungkapan narkotika di Perdana Square, Sabtu (3/5/2025).

Pengungkapan ini baru diekspose pihak Polresta Pontianak yang menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025). dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menyebutkan awalnya Satresnarkoba yang bergerak menyergap pengguna narkotika.

Sebanyak empat orang diamankan dalam operasi gabungan itu terdiri dari 3 orang laki-laki A, SR, SL dan seorang perempuan DN. Salah seorang dari jaringan tersebut terdapat adik kandung dari SB, cukong emas ilegal yang telah menjalani hukuman setelah ditangkap KPK. Tersangka itu belum ditangkap.

Baca juga:  Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi

Dalam proses pengembangan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba itu, aparat justeru menemukan 3 emas batangan tanpa dokumen dari aktivitas PETI. Selanjutnya unit Satreskrim menyusul melakukan penggeledahan.

Penggeledahan berikutnya membuahkan tambahan hasil berupa barang bukti 44 batang emas, sehinga totalnya berjumlah 47 batang emas.

“Penggeledahan lanjutan ditemukan lagi 43 batang emas. Satu batang emas lainnya ditemukan terselip di dalam alat X-ray. Total ada 47 batang emas yang diamankan,” kata Wawan Darmawan.

Wawan menguraikan peran masing-masing tersangka dalam aktivitas PETI. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR operator, dan SN serta A kurir penjemput emas dari beberapa kabupaten tempat aktivitas PETI. “Kepada para tersangka, dikenakan jerat Pasal 161 Undang-undang Minerba,” kata Wawan.

Baca juga:  Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi

Selain tersangka dan barang bukti yang diamankan beruapa emas, petugas juga mengamankan buku catatan yang berisi transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal. Masih ada satu tersangka lainnya yakni L masih diburu polisi. L merupakan pemilik emas ilegal tersebut.[ind]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
Ketua Aliansi Mahasiswa Mempawah, Muslim.

Hukum

Mahasiswa Mempawah Desak Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
error: Content is protected !!