Home / Hukum

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:04 WIB

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Pontianak. Satreskrim Polresta Pontianak meringkus sindikat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berawal dari pengungkapan narkotika di Perdana Square, Sabtu (3/5/2025).

Pengungkapan ini baru diekspose pihak Polresta Pontianak yang menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025). dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menyebutkan awalnya Satresnarkoba yang bergerak menyergap pengguna narkotika.

Sebanyak empat orang diamankan dalam operasi gabungan itu terdiri dari 3 orang laki-laki A, SR, SL dan seorang perempuan DN. Salah seorang dari jaringan tersebut terdapat adik kandung dari SB, cukong emas ilegal yang telah menjalani hukuman setelah ditangkap KPK. Tersangka itu belum ditangkap.

Baca juga:  Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang

Dalam proses pengembangan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba itu, aparat justeru menemukan 3 emas batangan tanpa dokumen dari aktivitas PETI. Selanjutnya unit Satreskrim menyusul melakukan penggeledahan.

Penggeledahan berikutnya membuahkan tambahan hasil berupa barang bukti 44 batang emas, sehinga totalnya berjumlah 47 batang emas.

“Penggeledahan lanjutan ditemukan lagi 43 batang emas. Satu batang emas lainnya ditemukan terselip di dalam alat X-ray. Total ada 47 batang emas yang diamankan,” kata Wawan Darmawan.

Wawan menguraikan peran masing-masing tersangka dalam aktivitas PETI. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR operator, dan SN serta A kurir penjemput emas dari beberapa kabupaten tempat aktivitas PETI. “Kepada para tersangka, dikenakan jerat Pasal 161 Undang-undang Minerba,” kata Wawan.

Baca juga:  Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah

Selain tersangka dan barang bukti yang diamankan beruapa emas, petugas juga mengamankan buku catatan yang berisi transaksi jual beli emas hasil tambang ilegal. Masih ada satu tersangka lainnya yakni L masih diburu polisi. L merupakan pemilik emas ilegal tersebut.[ind]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Hukum

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Gedung utama Politekik Negeri Pontianak (Polnep) di Jalan Ahmad Yani.

Hukum

Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
error: Content is protected !!