Home / Hukum

Sabtu, 26 April 2025 - 14:21 WIB

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas

Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas menangkap L (32) pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo SIK SH MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Agus Trimarsono SH menjelaskan pihaknya menangkap seorang laki-laki inisial L di sebuah rumah di Tebas.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan.

Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan pelaku saat berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bantu lainnya yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan pengedar aktif.

Baca juga:  Nissan March vs Truk Canter, Dua Orang Luka

Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 7,61 gram dan dua timbangan digital.

Barang bukti lainnya, satu unit handphone, tas, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku telah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan saksi, serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak.

Penulis: Jaynudin I I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Pelaku Pembuang Bayi

Hukum

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap
Kakanwil Kemenkumham Kalbar bertemu Gubernur

Hukum

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
error: Content is protected !!