Home / Hukum

Senin, 15 Juli 2024 - 21:31 WIB

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa

Makam-makam Tionghoa di Jalan Adisucipto yang disrusak

Makam-makam Tionghoa di Jalan Adisucipto yang disrusak

Pontianak. Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap 3 orang terduga perusak makam Tionghoa Jalan Adisucipto Sungai Raya, Senin (15/7/2023) sore.

Ketiga terduga itu adalah Hf, Am dan Gh yang berada di sekitar komplek pemakan ketika tim Resmob memeriksa lokasi kejadian.

“Ketiga terduga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar.

Penangkapan Hf, Am dan Gh ketika Tim Resmob mencurigai sebuah gubuk di sekitar lokasi kejadian. Gubuk kecil itu beratap terpal yang digunakan terduga pelaku untuk berteduh.

“Saat itu juga petugas ketiganya kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Petit.

Baca juga:  Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?

Dari peristiwa ini, seorang tokoh Tionghoa, Tony Wong membuat laporan polisi ke Polres Kuburaya dengan Nomor LP/B/97/VII/2024/SPKT/Polres Kubu Raya. Pelaporan itu terkait pengrusakan dengan dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, puluhan makam di Komplek Pemakaman Tionghoa Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya, Kuburaya Kalimantan Barat, dirusak orang tak dikenal.

Awal mula pengrusakan itu setelah seorang yang hendak membangun sebuah makam pekuburan, Minggu (14/7/2024) melihat konstruksi makam, batu nisan dan aksesoris lainnya hancur. Kondisi ini kemudian disampaikan kepada salah seorang tokoh Tionghoa, Andreas Acui Simanjaya.

Baca juga:  Puluhan Makam Tionghoa di Sungai Raya Dirusak

“Kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi, sekaligus mendata jumlah kerusakan dan terletak di areal mana saja,” kata Acui kepada pontianak times, Senin (15/7/2024) pagi.

Dari data sementara yang terkumpul, terdapat kerusakan pada 30 makam Tionghoa marga Tan dan 3 buah makam Tionghoa marga Bong.

Modus sementara ini ada dua yakni, pertama modus pencurian. Banyak makam yang dirusak itu diambil besi betonnya untuk dijual. Modus kedua, ada motif tertentu karena meruskan nisan dan aksesoris makam lainnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi
Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
error: Content is protected !!