Home / Hukum

Senin, 8 Juli 2024 - 02:13 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat

LK diamakan petugas dari Polsek Pemangkat setelah menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024)

LK diamakan petugas dari Polsek Pemangkat setelah menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024)

Sambas. Polisi dari Sektor Pemangkat menangkap LK (24) yang tega menganiaya ibu kandungnya, Jumat (5/7/2024) di Jalan Cemara, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

LK tersulut amarah dan menuduh ibunya, SR, telah melaporkan dirinya terkait pencurian. Ibu yang telah melahirkannya itu malah dipukul dan dicekik.

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril menjelaskan setelah korban membuat laporan, pihaknya langsung menangkap LK dan melakukan penahanan. .

AKP Ambril mengatakan, kasus ini berawal saat korban SR berada di samping rumah sedang memandikan anak bungsunya. Tiba-tiba, LK datang sambil membawa satu batang bambu.

Baca juga:  Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran

LK marah-marah dan menuduh korban telah melaporkan dirinya ke polisi terkait pencurian. “Pelaku menuduh ibunya karena telah melaporkannya ke polisi terkait pencurian, namun saat itu korban membantah dan berkata bahwa yang melaporkan itu adalah ayah pelaku sendiri,” kata Ambril.

Merasa tidak terima, pelaku menganiaya ibu kandungnya dengan cara memukul menggunakan satu batang bambu ke arah paha dan punggung belakang korban. Setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga korban pingsan tak sadarkan diri.

“Saat itu ada dua saksi yang merupakan pasangan suami istri melihat kejadian itu. Kemudian saksi pun langsung melerainya,” ujar Ambril.

Baca juga:  Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan

Ia menambahkan, dari hasil keterangan saksi, pelaku menganiaya korban tidak hanya satu kali, namun sudah sering dilakukan. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.

Menurut Ambril, pelaku dikenakan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancamannya kurungan lima tahun penjara,” kata Ambril.

Penulis: Jainudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mempawah saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukum

KPK Periksa 19 Saksi Kasus PUPR Mempawah
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
Sabu Semparuk

Hukum

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Status Hukum Anak Hasil Kawin Campur
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Hukum

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
Tim Penyidik Kejati Kalbar menggeledah KSOP Ketapang dan mendapatkan dokumen ekspor bauksit.

Hukum

Kasus PT Laman Mining, Kejati Kalbar Sita Dokumen Ekspor
error: Content is protected !!