Home / Hukum

Jumat, 28 Juni 2024 - 03:05 WIB

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap

Foto ilustrasi anak korban prostitusi online

Foto ilustrasi anak korban prostitusi online

Sambas. Akibat menjual seorang Anak Baru Gede (ABG), JR mucikari prostitusi online ditangkap petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas, Rabu (26/6/2024).

JR diduga menjadi mucikari dengan cara memperdagangkan ABG yang baru berusia 16 tahun. Mucikari ini menyerahkan korbannya kepada lelaki hidung belang melalui sistem online.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko menjelaskan pihaknya telah menangkap mucikari prostitusi online.

Baca juga:  Polres Sintang Usut Kasus CPO Tumpah

Menurutnya, petugas melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan orang tua korban. JR diduga sudah melakukan praktek perdagangan wanita kepada pria hidung belang.

“Aksi prostitusi online dilakukan di salah satu kost yang beralamat di Dusun Lumbang Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas,” ungkap Sandoko.

Baca juga:  Masalah Dasar Belum Terjawab di Usia 76 Tahun Merdeka

Ia menjelaskan, orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut merasa tidak terima atas perbuatan pelaku JR kepada anaknya.

“Dari laporan itulah pelaku berinisial JR beserta barang bukti berhasil ditangkap dan diamankan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
Pelaku pembunuh mertua

Hukum

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
error: Content is protected !!