Home / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:46 WIB

Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap

Foto ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Foto ilustrasi pencabulan anak di bawah umur

Sambas. Satuan Reskrim Polsek Pemangkat menangkap seorang pelajar pelaku cabul di Pemangkat, Fr (17), Selasa (28/5/2024).

Fr merupakan anak di bawah umur yang melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban yang juga berstatus pejar dan masih di bawah umur, Au (15). Tempat kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Pemangkat.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sandoko menjelaskan Fr diamankan dari kediaman orang tuanya di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Baca juga:  61 Laka Lantas di Sambas, 33 Jiwa Meninggal Dunia

“Penangkapan pelaku atas laporan dari orang tua korban kepada Polsek Pemangkat, berdasarkan Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana cabul terhadap anak,” kata Sandoko.

Menurut Sandoko, pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur. “Adanya perbuatan pidana cabul yang dialami korban dibawah umur serta pelakunya juga masih dibawah umur,” ujarnya.

Sandoko mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, karena diluar sekolahan menjadi tugas sepenuhnya orang tua, serta pentingnya mengawasi anak-anak dari pergaulan bebas.

Baca juga:  Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap

“Tentu harus memperhatikan aktivitas mereka, dan tidak lepas pengawasan pergaulan dan pertemanan yang mereka miliki. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban lagi,” imbaunya.

Ia menambahkan, Polsek Pemangkat saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut untuk mendalami lebih lanjut dan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Tersangka Imigran Illegal

Hukum

17 Calon Pekerja Migran Illegal Digagalkan
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Persidangan perkara BP2TD di Pengadilan Tipikor Pontianak dan kantor Dinas PUPR Mempawah.

Hukum

Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah
Judi ketangkasan

Hukum

FPS Minta Kingdom 88 Jalan Siam Disegel
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
pontianak-times.co.id

Hukum

Proyek IPDN, Negara Dirampok Rp103,9 M
Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
error: Content is protected !!