Home / Hukum

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:59 WIB

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan

Gedung PT Best Profit Future Pontianak dan advokat Denie Amiruddin.

Gedung PT Best Profit Future Pontianak dan advokat Denie Amiruddin.

Pontianak. Korban PT Best Profit Future (BPF) Pontianak semakin banyak yang terungkap. Advokat Denie Amiruddin SH MHum membuka layanan pengaduan sambil menunggu jawaban somasi dan proses berikutnya.

“Ternyata korban Best Profit semakin banyak. Kami banyak menerima pengaduan dari para korban dan itu menambah bahan serta data untuk langkah hukum berikutnya,” kata Denie Amiruddin, Jumat (12/1/2024).

Menurut Denie, pembukaan layanan pengaduan ini setelah mengetahui banyaknya korban yang merespons setelah DN berani membuka lantaran telah mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Mayoritas korban memang mengaku malu karena dengan begitu mudahnya tertipu. Untuk itu, kami merahasiakan identitas korban yang membuat pengaduan,” ujar Denie seraya menyampaikan pengaduan dapat diberikan melalui whats app +62 857-5272-6888.

Denie mengaku sejak dilayangkannya somasi ke BPF Pontianak atas nama kliennya, DN, memang banyak yang menyatakan sebagai korban. Para korban rata-rata dari kalangan pejabat pemerintah, akademisi hingga pengusaha.

“Mereka berharap ada kejelasan terhadap keberadaan Best Profit yang kerap memakan banyak korban,” ujar Denie yang juga dosen hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.   

Baca juga:  Akal-akalan Pasar Beringin Singkawang
Bappebti

Sebagai tindak lanjut hal itu, kata Denie, pihaknya melayangkan surat ke Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Surat tersebut akan dikirim Senin 15 Januari 2024.

“Tidak menutup kemungkinan, kami berkoordinasi langsung dengan Bappebti. Jika BPF Pontianak terdapat banyak kejanggalan dalam menjalankan operasionallnya, maka diharapkan Bappebti meninjau ulang operasionalnya, bila perlu dibekukan,” tegas Denie.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang korban BPF Pontianak, DN, mengalami kerugian miliaran rupiah setelah setoran dananya ke PT Best Profit Future (BPF) Pontianak raib. DN mengajukan somasi melalui pengacaranya Jumat 5 Januari 2024 ke pimpinan PT BPF Pontianak.

Isi somasi terkait permintaan tanggung jawab atas hilangnya dana DN sebesar Rp2,1 Miliar. Dari total dana tersebut, ada yang masih terselamatkan sebesar Rp350 juta.

Baca juga:  Hakim Perintahkan HGB PT PWG Singkawang Dicabut Terkait Korupsi

Awalnya DN pada akhir Oktober 2021 dihubungi pihak BPF Pontianak bernama Hm untuk bergabung dengan perusahaan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 1 November 2021 di kantor PT BPF Pontianak, DN difasilitasi Ft membuka account demo.

Sehari kemudian, Ft membuka account real pada tanggal 2 November 2021 dan DN menyetor modal Rp200 juta. Pada hari-hari berikutnya setelah membuka account real, melakukan trasaksi melalui open posisi buy/sell pada komoditas emas (xauusd) berdasarkan rekomendasi dari konsultan yang ditunjuk yaitu Hm, Ft dan RA.

Beberapa entry berdasarkan inisiatif sendiri, tetapi diatas 90% open posisi entry berdasarkan rekomendasi konsultan. Kemudian terjadi beberapa kali margin call sehingga harus menambah modal (top up) berulang-ulang, mulai dari besaran Rp50 juta, Rp100 juta, hingga terakhir Rp600 juta dengan akumulasi modal tertanam sebesar Rp2,1 Miliar.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Denie Amirudin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar

Hukum

Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
Kakanwil Kemenkumham Kalbar

Hukum

Maklumat Pria Wibawa Perang Lawan Narkoba
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Hukum

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
error: Content is protected !!