Home / Hukum

Kamis, 25 Mei 2023 - 19:09 WIB

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap

Barang bukti 924 liter solar subsidi berikut kendaraan pengangkut yang diamankan Satreskrim Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Barang bukti 924 liter solar subsidi berikut kendaraan pengangkut yang diamankan Satreskrim Polres Sambas di Kecamatan Galing.

Sambas. Satuan Reskrim Polres Sambas mengungkap dugaan penimbunan ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Galing.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina kepada Pontianak Times, Kamis (25/5/2023) mengatakan dari pengungkapan tersebut, seorang pelaku RH (41) diamankan berikut sebuah mobil minibus Kijang Super, serta barang bukti 924 liter solar.

Kasus ini terungkap, Sabtu (19/5/2023) usai pihak Satreskrim Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Galing.

Baca juga:  Mobil Antrean BBM Terbakar, SPBU Galing Selamat

Dari informasi tersebut, kata I Ketut Agus, pihaknya langsung menyelediki lebih lanjut dan melihat dugaan yang dilakukan RH sedang membawa BBM bersubsidi jenis solar. “Setelah melihat pelaku itu, kami langsung melakukan pengejaran,” katanya.

Laju kendaraan RH terhenti di Jalan Raya Kecamatan Galing setelah petugas mencegatnya. Dari tempat kejadian ditemukan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 924 liter yang sudah disimpan dalam 28 jeriken plastik. “Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti,” kata I Ketut Agus.

Baca juga:  Unjuk Rasa Tolak BBM Naik Semakin Masif

Dari hasil keterangan RH, semua BBM jenis solar itu diperolehnya dari salah satu SPBU 66.794.03 di Jalan Lingkar Kecamatan Galing seharga Rp7.800 perliter. Pelaku RH diketahui tidak memiliki izin untuk mengangkut dari instansi yang berwenang.

“Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. 

Penulis: Jainudin   I   Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Lempar Bom Molotov, ASN Ketapang Ditahan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio

Hukum

Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
L Bin DL pembunuh mertua di Sambas

Hukum

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara
Polri

Hukum

Survey Persepsi Publik Terhadap Polri 2023
error: Content is protected !!