Home / Hukum

Rabu, 7 Desember 2022 - 19:54 WIB

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menyerahkan RUU KUHP yang telah disahkan menjadi UU KUHP kepada Menkumham Yasonna H Laoly, Selasa (6/12/2022)

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI menyerahkan RUU KUHP yang telah disahkan menjadi UU KUHP kepada Menkumham Yasonna H Laoly, Selasa (6/12/2022)

Jakarta. Indonesia akhirnya berhasil memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buatan sendiri setelah 104 tahun sejak pembuatan pertama oleh Belanda pada 1918.

Produk hukum buatan sendiri itu setelah pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang, Selasa (6/12/2022) dalam Rapat Paripurna DPR RI dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin paripurna di Gedung DPR-RI. Anggota DPR yang hadir tidak ada yang interupsi dan menyetujui RUU KUHP tersebut menjadi undang-undang.

Agenda pengesahan RUU KUHP menjadi UU ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. “Pengesahan ini momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri,” ujar Yasonna.

Baca juga:  HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida

Yasonna menganggap produk hukum buatan Belanda (saat penjajahan, red) ini tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Yasonna seraya menambahkan patut bangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri.

Baca juga:  Erlina Dukung Warga dalam Konflik Lahan PT AHAL

Menurut Yasonna, jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, berarti sudah 104 tahun. Indonesia telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963.

KUHP yang baru saja disahkan, lanjutnya, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Yasonna menjelaskan dalam proses penyusunan RUU KUHP dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Pasal-pasal itu diantaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.(rdo)

Share :

Baca Juga

Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
Erry Iriansyah,Narapidana korupsi BP2TD Mempawah dan Ria Norsan,

Hukum

Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR
Pelaku DS memeragakan detik-detik dirinya menghabisinyawa korban di Pemangkat dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas.

Hukum

28 Adegan Reka Ulang Perampok Bunuh Korban
Dua tersangka korupsi Desa Mengkalang

Hukum

Parah, Dana Desa Mengkalang Digunakan Judi Online
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha

Hukum

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang
Nafila Rusliana (23), penyandang disabilitas yang bekerja sebagai Akuntan di SPPG 5 Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Hukum

Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung
error: Content is protected !!