Home / Hukum

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:46 WIB

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica

Kolase foto Ferdy Sambo, Puteri Chadrawati dan praktisi hukum Denie Amiruddin

Kolase foto Ferdy Sambo, Puteri Chadrawati dan praktisi hukum Denie Amiruddin

Pontianak. Persidangan Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Joshua sebaiknya tidak disiarkan secara langsung melalui televisi, dan sosial media lainnya seperti pada perkara kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Mengapa demikian?

Menurut praktisi hukum Denie Amiruddin SH MHum, persidangan yang disiarkan secara langsung akan mempengaruhi saksi-saksi lainya dalam memberikan kesaksian di muka persidangan.

“Saksi-saksi itu tidak boleh mengetahui apa yang dijelaskan saksi sebelumnya. Hal ini berdasarkan Pasal 159 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Denie kepada pontianak times, Kamis (20/10/2022).

“Saksi harus berdiri sendiri terhadap perkara yang diadili majelis hakim. Siaran langsung persidangan dapat melanggar prinsip hukum acara pidana. Termasuk dalam persidangan Ferdy Sambo cs yang masing-masing terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya dalam perkara tersebut,” ujar Denie.

Baca juga:  3838 Narapidana se-Kalbar Mendapat Remisi

Denie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini memaparkan pada perkara pembunuhan Novriansyah Joshua Hutabarat, JPU melakukan splitsing bagi para terdakwa. Masing-masing terdakwa akan menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, bahkan menjadi saksi mahkota.

Maka, kata Denie, Ferdy Sambo akan menjadi saksi untuk Puteri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Eliezer. Demikian pula masing-masing sebaliknya bagi terdakwa tersebut. “Dalam posisi terdakwa bisa saja menyangkal. Namun ketika menjadi saksi harus jujur karena memberikan kesaksian dibawah sumpah,” ujar dia.

Dijelaskan Denie, nanti akan kelihatan oleh majelis hakim. Mana keterangan yang berkesesuaian dan mana yang saling bertentangan. “Majelis hakim akan mendapatkan keyakinannya, ditambah dengan saksi lain diluar mereka. Syaratnya, para saksi tidak boleh mengetahui satu sama lain,” papar dia.

Baca juga:  Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun

Terkait hal itu, dalam perkara Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica tahun 2016 silam justru publik termasuk para saksi-saksi mengetahu satu sama lain. Bahkan sebelum diperiksa menjadi saksi, sudah tahu apa dan bagaimana keterangan saksi sebelumnya.

“Ini yang kita khawatirkan terjadi pada persidangan perkara pembunuhan oleh Ferdy Sambo cs, maupun perkara lainnya terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan,” ujar Denie.

Intinya, kata, Denie, saksi tak boleh terpengaruh saksi lain. Tidak boleh terintimidasi, ditekan atau dipengaruhi. “Maka harus dipisahkan dan tak boleh mendengarkan keterangan saksi lainnya,” tegas Denie.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Hukum

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Pengamanan HD pembunuh Nor Azizah

Hukum

Terungkap Alasan HD Membunuh Nor Azizah
vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
pontianak-times.co.id

Hukum

Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021
error: Content is protected !!