Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 23:19 WIB

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK

Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022)

Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022)

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD), Jumat (23/9/2022) sore hari. Total sudah delapan tersangka ditahan dalam suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Saat ini tim penyidik menahan satu orang tersangaka SD untuk 20 hari pertama terhitung 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Alexander Marwata dalam jumpa pers yang disiarkan melalui Youtube Streaming KPK RI.

Secara lengkap, kedelapan tersangka yang sudah ditahan itu adalah Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria (DS) dan Muhajir Habibie (MH) keduanya PNS di Kepaniteraan MA, Albasri (AB) dan NA keduanya PNS di MA, serta dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Baca juga:  Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan

Dengan demikian, tersisa Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT) yang belum ditahan. Keduanya merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

“KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan EDKS dan HT untuk hadir di gedung merah putih KPK dan menghadap tim penyidik,” kata Alexander yang mengupas kronologis tangkap tangan dilakukan.

Baca juga:  Buron 5 Tahun, Ditangkap di Batam

Suap ini bermula ketika adanya gugatan pidana dan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan IDKS dan HT yang diwakili kuasa hukum YP dan ES.

Lantaran tidak puas atas putusan di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Untuk memuluskan keinginannya itu, terjadilah suap agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.(rdo)

Share :

Baca Juga

Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Hukum

Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Hukum

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar
Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
Kasat Reskrim Polres Sambas dan jajaran sesaat pelimpahan berkas tahap I.

Hukum

Berkas Kasus Kosmetik Berbahaya Masuk Kejari Sambas
Lokasi Waterfront Sambas

Hukum

Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Waterfront Sambas
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
error: Content is protected !!