Home / Hukum

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:33 WIB

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua

L bin DL memperagakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa mertuanya sendiri dalam rekonstruksi di Polres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: Sambas Times

L bin DL memperagakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa mertuanya sendiri dalam rekonstruksi di Polres Sambas, Senin (22/8/2022). Foto: Sambas Times

Sambas. L bin DL (52) memperagakan 16 adegan detik-detik pelaku membunuh mertuanya sendiri, Senin (22/8/2022) dalam rekonstruksi yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sambas.

Tujuan rekonstruksi dari tindak pidana ini untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana melalui pergaan ulang cara tersangka melakukan perbuatannya. Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno di Halaman Belakang Polres Sambas.

L merupakan pelaku yang membunuh mertuanya sendiri yakni Perdaus alias Long Badus (55) di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas, Selasa (2/8/2022) pagi. Ia kemudian melarikan diri usai aksi sadisnya itu. Petugas kemudian menangkapnya sekitar enam jam setelah kejadian di sebuah perbukitan menuju arah Desa Mentibar.

Baca juga:  Hari Ketiga APG, Kalbar Sumbang 6 Medali

Rekonstruksi berjalan lancar dalam pengawalan yang ketat, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Sambas. Awal rekonstruksi, tersangka L digiring dari ruang tahanan. Kemudian dibawa ke halaman belakang Mapolres Sambas.

Sang menantu yang kalap mata itu memperagakan adegan demi adegan. “Dalam rekonstruksi tersebut total adegan yang diperagakan sebanyak 16 adegan rekonstruksi,” ujar AKP Sutrisno.

Baca juga:  Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang

Detik-detik cara korban menghabisi nyawa mertuanya itu diperagakan hingga tersangka melarikan diri pada pukul 05.00 WIB. Didahului dengan cekcok mulut antara tersangka dengan istri korban, DR. Ternyata L telah menyiapkan senjata tajam berbentuk parang.

Adegan lainnya, tersangka kemudian melukai DR dan ketika Perdaus berupaya menghentikan amukan L, justru Perdaus yang jadi sasaranparang L hingga Perdaus meninggal dunia.

Penulis: Jainuddin/sambas times

Share :

Baca Juga

prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
Bangunan BP2TD

Hukum

Ria Norsan Dalam Pusaran Kasus BP2TD
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu
error: Content is protected !!