Home / Hukum

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:19 WIB

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB) dijebloksan KPK ke tahanan, Jumat (12/8/2022)

Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto (AB) dijebloksan KPK ke tahanan, Jumat (12/8/2022)

Tulungagung. Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto (AB) merasakan pengapnya sel tahanan. Ia dijebloksan KPK ke tahanan, Jumat (12/8/2022) menyusul dua rekannya, Adib Makarim (AM) dan Imam Kambali (IK).

KPK menahan Agus di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. AB adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus dugaan suap Rp1 Miliar untuk ketok palu pembahasan dan pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

“AB ditahan untuk 20 hari pertama terhitung 12 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers yang disiarkan melalui streaming.

Baca juga:  3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi

Ketiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 tersebut diduga turut menerima uang suap ketok palu bersama Ketua DPRD Tulungagung Supriyono  sebesar Rp1 miliar. Seperti lazimnya setiap pembahasan APBD, Supriyono, AB, AM, dan IK rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015.  

Pembahasan antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut deadlock. Kemudian Supriyono bersama ketiga wakilnya melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, AM, AB dan IK meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung.

Baca juga:  Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit

Tujuannya agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD segera disahkan. Selain uang ketok palu, ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah Badan Anggaran yang nilai nominalnya disesuaikan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung dari 2014 hingga 2018. Ada beberapa kegiatan yang diminta IK mewakili Supriyono, AM, dan AB untuk pemberian uang dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Saat pengesahan, penyusunan APBD murni dan penyusunan perubahan APBD. AM, AB, dan IK diduga menerima uang masing-masing Rp230 juta.(rn7)

Share :

Baca Juga

Barang bukti Sabu dalam teh

Hukum

Pasutri Bawa 8,4 Kg Sabu dalam Teh
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Persidangan perkara korupsi HGB di atas HPL yang melibatkan PT PWG diwarnai bentangan spanduk.

Hukum

Akankah Walikota Tjhai Chui Mie Kembali Mangkir Sidang?  
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Hukum

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang
MoU pemberantasan TPPO

Hukum

Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran
Oknum Anggota Dewan

Hukum

Antre BBM, Anggota Dewan Aniaya Perempuan
Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

Hukum

Peran Adik di Balik Penembakan Pengusaha di Singkawang
Barang Bukti perkara pembunuhan

Hukum

Daftar Barang Bukti Perkara Ferdy Sambo
error: Content is protected !!