Home / Hukum

Selasa, 2 Agustus 2022 - 21:00 WIB

Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi

L digiring petugas kepolisian ke sel tahanan Mapolsek Selakau dan tempat kejadian perkara.

L digiring petugas kepolisian ke sel tahanan Mapolsek Selakau dan tempat kejadian perkara.

Sambas. Jajaran Polsek Selakau bersama Sat Reskrim Polres Sambas berhasil membekuk L (52), pelaku pembunuh mertua di Desa Gayung Bersambut, Semelagi Kabupaten Sambas, Selasa (2/8/2022) di dekat Desa Mentibar.

“Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di lokasi perbukitan berjarak sekitar 10 kilometer dari tempat kejadian menuju arah Desa Mentibar,” kata AKBP Laba Meliala SIK, Kapolres Sambas kepada sambastimes.com.

Pelaku sebelumnya melarikan diri sekitar pukul 05.00 WIB usai mencoba berkomunikasi dengan mertuanya. “Kemudian cekcok. Tersangka sudah menyiapkan parang,” kata Laba.

Tersangka kemudian melukai mertua perempuannya, DR yakni istri Perdaus. Melihat kejadian itu, Perdaus atau yang biasa dipanggil Long Badus (55) berupaya menghentikan amukan L yang sudah menghunus parangnya.

Baca juga:  Daftar Barang Bukti Perkara Ferdy Sambo

L seolah telah kerasukan setan dan mengarahkan sabetan parangnya ke arah leher korban. Innalillaahi wainnailayhi rooji’uun… Long Badus tersungkur ke tanah. Ia menghembuskan napas terakhirnya dengan sekujur tubuh berlumuran darah. Korban yang sudah berusia setengah abad ini meninggal di tempat kejadian, persis di halaman bagian samping rumah korban.

Apa yang melatarbelakangi pelaku hingga nekat seperti itu? “Motifnya sementara yang kita gali menyangkut persoalan keluarga dan ekonomi,” ujar Kapolres seraya menyebut sambil berproses nanti akan ada informasi berikutnya.

Baca juga:  Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah ditangkap kurang dari enam jam setelah pembunuhan itu terjadi, L digiring petugas dan dijebloskan ke sel Mapolsek Selakau.

Sementara itu, dari hasil pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian diketahui bahwa pelaku tinggal di rumahnya berdampingan dengan rumah korban. L sering ditegur oleh ibu mertuanya, DR agar tidak menggoda adik iparnya RK (18). DR juga pernah menyarankan agar RK tidak mengambil uang pemberian L seolah iming-iming uang saku. (jyn)

Share :

Baca Juga

Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Salah seorang saksi kunci yang diperiksa tim penyidik Kejati Kalimantan Barat di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

Hukum

Usut Korupsi Tambang, Kejati Kalbar Periksa 5 Pejabat ESDM
AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Hukum

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar
Paulus Andy Mursalim saat digelandang penyidik Kejati Kalimantan Barat menuju tahanan, sebelum akhirnya dibebaskan.

Hukum

Terpidana PAM Menanti Putusan MA, Tiga Lainnya Pasrah
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Tim Kejati Kalimantan Barat melakukan penggeledahan arsip dokumen di Kantor Perusda Aneka Usaha, Rabu (17/12/2025).

Hukum

Kasus Pudkot dan Bangun Kantor, Perusda Aneka Usaha Digeledah
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
error: Content is protected !!