Home / Hukum

Rabu, 13 Juli 2022 - 20:50 WIB

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menunjukkan barang bukti emas batangan hasil operasi selama 6 bulan, Rabu (13/7/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menunjukkan barang bukti emas batangan hasil operasi selama 6 bulan, Rabu (13/7/2022) dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar

Pontianak. Polda Kalbar mengamankan barang bukti 68,8 kilogram emas dari 23 kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama 6 bulan.

“Dari 23 kasus itu terdapat 75 tersangka terdiri dari 36 tersangka ditahan di Polda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dalam jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Secara rinci, dari 23 kasus itu terdiri dari 4 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani beberapa Polres. “Selama enam bulan Polda Kalbar dan jajaran bekerja keras dalam pengungkapan PETI kali ini,” ujar Suryanbodo.

Baca juga:  Prabowo Singgung Capres Hanya Jago Nilai

Barang bukti yang diamankan antara lain emas bentuk olahan awal 34,1 kg, emas bentuk olahan akhir total 26,8 kg, emas bentuk lempengan total 5,4 kg, emas batangan total 2,5 kg.

Jika ditotalkan seberar 68,8 kg dengan konversi nilai emas sebesar Rp66,645 Miliar. Barang bukti lainnya adalah bongkahan perak seberat 19,6 kg, uang tunai Rp470 juta, 11 unit excavator dan mesin dompeng.

Baca juga:  Masalah Dasar Belum Terjawab di Usia 76 Tahun Merdeka

Menurut Kapolda, terdapat 10 kabupaten di Kalimantan Barat yang melakukan PETI. Modus operandi yang digunakan pelaku penambangan adalah dengan metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa excavator.

Para tersangka yang ditangkap dikenakan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Penulis : Bripda Juni  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
Podcast perdana di Studio Satukata Podcast bersama Bhabinkamtibmas Polresta Pontianak.

Hukum

Satukata Podcast Kupas Peran Binmas Jaga Kamtibmas Digital
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
error: Content is protected !!