Home / Hukum

Rabu, 11 Mei 2022 - 01:25 WIB

Telanjur Dipecat, Hakim Vonis Bebas Sigit

Sigit Purnomo Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak Tahun 2016

Sigit Purnomo Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak Tahun 2016

Sanggau. Proses panjang pencari keadilan, Sigit Purnomo telah membuahkan hasil setelah dipecat dari PNS. Ternyata Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan Sigit tidak terbukti korupsi.

“Saya mengucapkan syukur karena sejak awal yakin dan tidak melakukan apa yang telah dituduhkan. Terimakasih kepada tiga orang hakim yang mengadili sidang PK karena mereka memiliki hati nurani dan telah bertindak adil,” kata Sigit Purnomo kepada pontianak-times.co.id, Selasa (10/5/2022).

Sigit sebelumnya telah menjalani masa hukuman atas vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak 28 April 2016, pada perkara proyek irigasi di Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau 8 Desember  2010, dengan pagu dana Rp14,5 Miliar sebelum addendum.

Pelaksana kegiatan tersebut adalah PT Citra Bangun Adigraha KSO PT Bima Putra Bangsa. Dua orang kontraktor, Hari Liewarnata alias Apin dan Bambang Widianto telah lebih dulu divonis bebas (vrijspraak) di PN Pontianak. Ketua Panitia Lelang, Mawardi divonis empat tahun dan konsultannya Nurcahyo Wiyono tiga tahun. Sedangkan Sigit selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) awalnya diganjar setahun di PN Pontianak.

Sigit terus berupaya melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak yang putusannya pada 19 Juli 2016 menguatkan putusan PN Pontianak. Ia melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan tersebut dikuatkan hingga inkrah pada 26 Januari 2017 .

Baca juga:  Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi

“Setelah itu saya mendapat pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari BKPSDM Sanggau seiring keluarnya SKB 3 menteri. Karena putusan itu tak memenuhi rasa keadilan, sayapun mengajukan PK. Alhamdulillah dikabulkan,” ujar Sigit terbata-bata.

Putusan PK onslag atas nama Sigit Nomor 259 PK/Pid.Sus/2022 diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu 30 Maret 2022. Majelis Hakim diketuai Sri Murwahyuni SH MH, dengan anggotanya Dr Gazalba Saleh SH MH dan Dr Yunianto SH MH dengan Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait SH MH.

Dalam putusan PK itu Sigit yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kabupaten Sanggau inidinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Membebaskan terpidana Sigit oleh karena  itu dari dakwaan primer.

Selain itu, menyatakan terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan subsidair, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terpidana oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti sebanyak 28 buah dipergunakan dalam perkara lain atas nama  Hari Liewamata alias Apin Cs. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada pemeriksaan peninjuaan kembali kepada Negara.

Baca juga:  Putusan MK Untungkan Petahana Pilkada 2024
Korban SKB 3 Menteri

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN Nomor 182/6597/j, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tertanggal 13 September 2018, telah memantik banyak kontroversi. Selain diberlakukan mundur atau surut, SKB tersebut diduga terjadi maladministari, berpotensi melanggar HAM, diskriminatif, tidak memiliki kepastian hukum yang adil serta tidak memperhatikan Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sigit merupakan salah seorang korban dari ribuan korban PNS/ASN yang dipecat, tetapi masih dalam proses hukum dan sebelum SKB tersebut diberlakukan. Wajar saja jika Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Karya Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (DPP PK PNS RI) mengadukan hal ini ke Ombudsman RI, beberapa waktu lalu. Beberapa komponen lainnya malah mengajukan uji materiil UU ASN.

“Saya telah berkoordinasi dengan UPT Badan Kepegawaian Negara yang ada di Pontianak. Dalam waktu secepatnya akan segera menyurati Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN dengan tembusan ke beberapa pihak terkait termasuk Bupati Sanggau dan Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau,” kata Sigit.

  • Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
Oknum mahasiswi, WKA (21) diamankan Satresnarkoba Polres Sambas

Hukum

Oknum Mahasiswi Simpan Sabu di Kamar Kos
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
error: Content is protected !!