Home / Hukum

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:24 WIB

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit

Konferensi pers penahanan tersangka oleh Kajati kalbar pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk BUMN di Sungai Kunyit Mempawah, Rabu (26/1/2022). Foto: dokumen Penkum Kajati Kalbar

Konferensi pers penahanan tersangka oleh Kajati kalbar pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk BUMN di Sungai Kunyit Mempawah, Rabu (26/1/2022). Foto: dokumen Penkum Kajati Kalbar

Pontianak – Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menahan makelar tanah berinisial B, dalam dugaan korupsi pembebasan lahan, Rabu (26/1/2022).

DR Masyhudi SH MH, Kajati Kalbar dalam keterangan pers menjelaskan B pada tahun tahun 2018, 2019 dan 2020 selaku kuasa kepemilikan tanah warga atasnama Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa. Kemudian tanah yang berlokasi di Sungai Kunyit Mempawah itu dijual B ke pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Harga jualnya, kata Masyhudi, melebihi dari harga yang ditentukan pemilik tanah dan melebihi harga jual di pasaran. “Sehingga perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.319.304.000,” kata Masyhudi.

Baca juga:  Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK

Tersangka B terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Pebruari 2022 ditahan di Rutan Kelas II-A Pontianak. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

“B ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan. Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka inisial B saja dan masih terus berlangsung. Ada kemungkinan masih akan berkembang,” ujar Masyhudi.

“Jadi motif tersangka ini seolah-olah sebagai kuasa atas pembebasan tanah kepada salah satu BUMN,” kata Masyhudi.

Dikatakan Masyhudi, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti atas kasus tersebut. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Pontianak,” katanya.

Baca juga:  RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan

Perbuatan tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyhudi berkomitmen kasus ini akan segera diselesaikan dalam waktu dekat, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Persidangan perkara BP2TD di Pengadilan Tipikor Pontianak dan kantor Dinas PUPR Mempawah.

Hukum

Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
Rekonstruksi Pembunuhan di Semelagi Sambas

Hukum

Diusir dari Rumah, L Kalap Bunuh Mertua
M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

Hukum

MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan
Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
error: Content is protected !!