Home / Hukum

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:24 WIB

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit

Konferensi pers penahanan tersangka oleh Kajati kalbar pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk BUMN di Sungai Kunyit Mempawah, Rabu (26/1/2022). Foto: dokumen Penkum Kajati Kalbar

Konferensi pers penahanan tersangka oleh Kajati kalbar pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk BUMN di Sungai Kunyit Mempawah, Rabu (26/1/2022). Foto: dokumen Penkum Kajati Kalbar

Pontianak – Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menahan makelar tanah berinisial B, dalam dugaan korupsi pembebasan lahan, Rabu (26/1/2022).

DR Masyhudi SH MH, Kajati Kalbar dalam keterangan pers menjelaskan B pada tahun tahun 2018, 2019 dan 2020 selaku kuasa kepemilikan tanah warga atasnama Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa. Kemudian tanah yang berlokasi di Sungai Kunyit Mempawah itu dijual B ke pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Harga jualnya, kata Masyhudi, melebihi dari harga yang ditentukan pemilik tanah dan melebihi harga jual di pasaran. “Sehingga perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.319.304.000,” kata Masyhudi.

Baca juga:  GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI

Tersangka B terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Pebruari 2022 ditahan di Rutan Kelas II-A Pontianak. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022.

“B ditahan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses penyidikan dan pemberkasan. Penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka inisial B saja dan masih terus berlangsung. Ada kemungkinan masih akan berkembang,” ujar Masyhudi.

“Jadi motif tersangka ini seolah-olah sebagai kuasa atas pembebasan tanah kepada salah satu BUMN,” kata Masyhudi.

Dikatakan Masyhudi, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti atas kasus tersebut. Sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan, sekaligus untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan.

“Untuk mempermudah proses penyidikan dan pemberkasan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Pontianak,” katanya.

Baca juga:  Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika

Perbuatan tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masyhudi berkomitmen kasus ini akan segera diselesaikan dalam waktu dekat, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
pontianak-times.co.id

Hukum

Apa Hasil Polda Kalbar Selama Tahun 2021
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
Satgas Pamtas 645

Hukum

BNN Kalbar Terima Tangkapan Sabu 7,1 Kg
Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
Pemusnahan kosmetik ilegal di belakang Mapolres Sambas, Kamis (15/5/2025)

Hukum

Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
error: Content is protected !!