PONTIANAK – Tiga keping emas seberat 598,8 gram gagal terjual dalam Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kamis (13/8/2026).
Emas dengan nilai limit Rp1.326.175.000 itu tidak mendapat satu pun penawaran. Lelang emas tersebut berlangsung pada pukul 10.10 WIB. Meski panitia menawarkan tiga keping emas dengan berat keseluruhan hampir 600 gram, tidak ada peserta yang mengajukan penawaran hingga proses lelang berakhir.
Objek emas menjadi satu-satunya barang rampasan untuk pemulihan aset yang tidak laku dalam lelang Kejari Pontianak. Enam objek kendaraan justru berhasil terjual dengan nilai keseluruhan Rp1.077.749.000.
Persaingan peserta terlihat pada sejumlah kendaraan yang masuk dalam daftar lelang. Honda City HB 1.5 L RS CVT dengan nilai limit Rp150.542.000 terjual Rp171.042.000.
Mitsubishi Light Truck mencatat kenaikan harga paling tinggi. Kendaraan dengan nilai limit Rp55.641.000 itu terjual Rp201.641.000. Mitsubishi Super HD dengan nilai limit Rp29.050.000 juga terjual jauh di atas harga limit, yakni Rp175.550.000.
Kejari Pontianak juga menjual Suzuki S-Presso seharga Rp80.814.000, Daihatsu Sigra Rp76.011.000, Toyota Agya Rp63.785.000, serta Toyota Fortuner Rp308.906.000.
Capaian tersebut turut memperkuat hasil Gerakan Lelang Serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) selama 10–13 Agustus 2026.
Hingga hari keempat, sembilan Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kalbar mencatat 32 barang terjual dan sembilan barang tidak laku.
Nilai limit 32 barang yang terjual mencapai Rp1.477.518.000. Sementara hasil penjualan mencapai Rp2.907.757.000. Angka tersebut menunjukkan kenaikan Rp1.430.239.000 atau 96,80 persen dari nilai limit.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangan resminya menyatakan Kejari Pontianak menjadi penyumbang terbesar dengan hasil Rp1.077.749.000. Berikutnya, Kejari Singkawang mencatat Rp730.800.000 dan Kejari Mempawah Rp418.732.000.
Menurut Wayan, secara keseluruhan, nilai limit barang rampasan negara yang mengikuti lelang mencapai Rp4.975.745.711. Hingga hari keempat, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp2.907.757.000 atau 58,43 persen dari total nilai limit.
Kejati Kalbar menyebut Gerakan Lelang Serentak menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset dan peningkatan PNBP. Melalui lelang terbuka dan kompetitif, Kejaksaan berupaya mengembalikan nilai ekonomi barang rampasan negara kepada negara.
Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) berlangsung hingga 14 Agustus 2026 di seluruh Indonesia. Kejati Kalbar memastikan rangkaian kegiatan berjalan transparan dan akuntabel untuk mendukung pemulihan aset serta penerimaan negara.[rl]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















