PONTIANAK – Askiman, Wakil Bupati Sintang Periode 2016–2021 telah menghirup udara bebas setelah putusan hakim pada perkara korupsi dana hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang.
Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 30 Juni 2026 itu akan terjadi kontroversi jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding atau kasasi. Hal ini dimungkinkan lantaran perbedaan penafsiran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.
Menurut Kuasa Hukum Terpidana, Denie Amiruddin SH MHum, Senin (6/7/2026), kliennya yakni Askiman diputus bebas atau vrijspraak. Dalam paradigma KUHAP yang baru, UU No 20 Tahun 2025, vrijspraak tidak bisa diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
“Berbeda dengan paradigma KUHAP yang lama. Dalam KUHAP yang baru ini, Indonesia telah menerapkan sistem hukum pidana yang modern, bahwasanya putusan bebas adalah putusan yang tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam fakta persidangan,” kata Denie.
Ini artinya, lanjut Denie, dalam paradigma tersebut menandakan negara tidak boleh menghukum orang yang benar-benar tidak bersalah. Banyak negara-negara maju telah menerapkan sistem hukum pidana yang modern seperti ini.
Menurut Denie, berbeda dengan putus lepas atau ontslag. Dalam KUHP baru dimungkinkan adanya upaya hukum oleh JPU, karena dalam putusan lepas yang menjadi fokusnya adalah penerapan hukumnya sedang putus bebas.
“Persoalannya pada pembuktian, sehingga masih dapat diuji kembali di tingkat peradilan diatasnya,” terang Denie yang juga akademis Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.
Kini, Majelis Hakim Tipikor Pontianak membebaskan mantan Wakil Bupati Sintang Askiman dari seluruh dakwaan korupsi hibah GKE Petra dan memulihkan haknya. Perkara Askiman diputus dalam sidang yag diketuai Rina Lestari Br. Sembiring dengan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo.
Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
Ditahan
Sebelumnya, Askiman ditahan pihak Kejati Kalbar sejak, Selasa (10/11/2025) di Rutan Kelas IIA Pontianak dalam kasus korupsi dana hibah kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra.
Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit dari Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Auditor Kejati Kalbar. Dana itu dianggap menguntungkan pihak lain, yakni Hidayat Nawawi ST.
Askiman dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pengusutan awal, terdapat mobil volkswagen dan Mini Cooper yang disita pihak kejaksaan dari hasil penggeledahan lanjutan, Senin (24/11/2025) di rumah Hidayat Nawawi di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















