Home / Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 20:23 WIB

Serang Kehormatan Orang, Iqbal BEM Polnep Diperiksa Polisi

Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

PONTIANAK – Muhammad Iqbal, Ketua BEM Polnep (Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak) diperiksa penyidik Polresta Pontianak, Selasa (28/4/2026).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan tindakan Iqbal yang diduga melakukan tindak pidana menyerang martabat dan kehormatan atau nama baik orang lain.

Iqbal melakukannya ketika aksi demonstrasi yang berlangsung selama dua jam pada Rabu 8 April 2026 mulai pukul 14.00 WIB di depan kantor Direktorat Kampus Politeknik Negeri Pontianak Jalan Jendral Ahmad Yani.

Demonstrasi yang diinisiasi Iqbal merupakan puncak dari upaya segelintir mahasiswa Polnep yang ‘menyerang’ Direktur Polnep Widodo dengan isu perselingkuhan dan pemecatan tenaga PPPK/kontrak.

Iqbal bersama satu orang rekannya bahkan melakukan agitasi dan propaganda di media sosial. Saking gigihnya, ia juga pernah menyerahkan langsung surat pengaduan ke Kemendikti di Jakarta meski dalam kondisi harga tiket pesawat melambung tinggi.

Banyak kalangan, termasuk alumnus dan mantan pejabat di Polnep mengaitkan huru-hara di perguruan tinggi tersebut dengan suksesi Direktur Polnep yang tidak lama lagi dilaksanakan.

Satu hal yang cukup positif adalah kritikan BEM Polnep terhadap kondisi infrastruktur tempat mereka menimba ilmu mulai dari pemeliharaan fasilitas kampus seperti ruang kelas bocor, air yang tidak mengalir, dan rusaknya pintu toilet.

Baca juga:  BEM Polnep Minta Tinjau Ulang Rencana Pembangunan Pendopo Mempawah

Sepandai-pandai tupai melompat, tentu ada kalanya terjatuh. Begitu yang menimpa Iqbal. Sosok mahasiswa yang hampir lulus ini akhirnya harus berhadapan dengan penyidik kepolisian.

Ia memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, setelah mendapatkan surat panggilan bernomor B/849/IV/RES.1.24./2026/RESKRIM.

Surat panggilan itu diawali dengan adanya laporan informasi terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini dulunya dikenal dengan pasal pencemaran nama baik.

Isi Pasal 433

Apa saja isi Pasal 433 di KUHP yang baru? Ayat 1 Pasal 433 KUHP isinya; “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta”

Ayat 2 pasal tersebut; “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta”

Baca juga:  Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya

Ada pengecualian dari dua ayat dalam pasal itu. Jika perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri, maka tidak dapat dipidana.

Prisma Bela Iqbal

Persatuan Mahasiswa Mempawah (Prisma) memberikan tanggapan terhadap proses pemanggilan Iqbal oleh pihak Polresta Pontianak.

Ketua Umum Prisma, Riko Muharandi dalam rilisnya menjelaskan kampus seharusnya menjadi ruang yang sehat bagi pertukaran gagasan, kritik, dan penyampaian aspirasi mahasiswa secara terbuka serta bertanggung jawab.

Menurut Riko, setiap mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan dengan cara yang sesuai aturan dan mengedepankan etika akademik.

Riko menegaskan semua pihak perlu menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian sepihak sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
Rekonstruksi Menantu Bunuh Mertua

Hukum

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua
Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
Proses penyerahan dua tersangka kasus hibah Mujahidin berikut barang bukti dari peyidik Kejati Kalbar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

Hukum

Lama Menggantung, Hibah Mujahidin Tuntas di Era Kajati Emilwan
error: Content is protected !!