PONTIANAK – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Bawaslu Kota Pontianak, RD, Senin (20/4/2026).
Putusan penolakan tersebut tertuang secara resmi dalam Nomor Perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk. Dengan adanya putusan tersebut, status RD ditetapkan tetap sah sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah.
Sebelumnya, pemohon mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka tersebut. Pemohon mendalilkan beberapa poin gugatan, di antaranya mengklaim bahwa penetapan tersangka bersifat prematur, tidak didasari oleh dua alat bukti yang sah, melanggar asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta terjadi eror in procedendo, in objecto, maupun in persona.
Namun, Hakim Tunggal PN Pontianak menilai seluruh dalil pihak Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum dan hanya sebatas asumsi sehingga ditolak.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan seluruh tindakan yang dilakukan oleh Termohon, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, sah menurut hukum. Hakim menegaskan bahwa rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka oleh Kejari Pontianak telah dikuatkan dengan sekurang-kurangnya 4 (empat) alat bukti yang sah.
Hal ini sejalan dengan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) perundang-undangan yang berlaku. Biaya perkara praperadilan ini juga dibebankan sepenuhnya kepada pihak Pemohon dengan jumlah nihil.
Apresiasi
Merespons hasil sidang tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Intelijen, Agus Eko Purnomo SH MHum mengapresiasi putusan objektif dari Hakim PN Pontianak.
Pihak Kejari Pontianak menilai putusan ini menjadi konfirmasi bahwa penanganan perkara di Kejari Pontianak selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan kepatuhan mutlak terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Putusan Praperadilan hari ini merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Kami tidak akan ragu untuk terus melanjutkan proses penyelesaian perkara ini hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana pokoknya,” tegas Agus.
Kejari Pontianak juga, kata Agus, menyadari bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah, sering kali berhadapan dengan perlawanan balik dari pelaku korupsi (Corruptor Fight Back) dengan berbagai cara dan opini publik.
“Meski demikian, kejaksaan berkomitmen penuh menindak tegas White Collar Crime secara transparan, adil, dan akuntabel demi mewujudkan Kota Pontianak yang terbebas dari korupsi,” ujarnya.
Seperti diketahui, RD ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada 2024 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun 2023-2024. Awalnya diduga disalahgunakan senilai Rp1,7 miliar, namun terjadi pengembalian Rp600 juta.
Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie


















