Home / Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:50 WIB

Kasus QRIS Toys Kingdom Gaia Mall Rugikan Konsumen

Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Toys Kingdom Gaia Mall dan bukti pembayaran QRIS.

Pontianak – Seorang konsumen, Denie Amirudin, yang berbelanja menggunakan pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Toys Kingdom Gaia Mall Kubu Raya mengalami kerugian.

Denie kepada pontianak times, Sabtu (14/2/2026) menjelaskan kerugian tersebut berpotensi pada persoalan hukum. Setidaknya terdapat unsur penipuan, pelanggaran UU Konsumen dan UU Perbankan.

Peristiwa bermula, Senin (9/2/2026) malam, Denie yang membawa anaknya untuk membeli mainan di Toys Kingdom yang terletak di Lantai III Gaia Mall. Setelah memilih barang mainan, selanjutnya menuju ke kasir untuk melakukan pembayaran menggunakan QRIS.

Denie kemudian scan barcode QRIS via smartphone yang berada di meja kasir Toys Kingdom. Pembayaran sesuai harga dengan Nomor Referensi QRIS 602099410662, dinyatakan berhasil menggunakan Livin’ Mandiri.

Dana sebesar Rp119.900 terkirim ke penerima atas nama Toys Gaia Bumi Raya Ponti, tepat pada pukul 21:49:12 WIB, dengan phak Bank pengakuisisnya BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Tiba-tiba saja petugas kasir menyatakan dana belum masuk dalam sistem dan Denie diminta untuk kembali membayar menggunakan QRIS. Si kasir menjanjikan, dana pertama yang telah dibayar nantinya akan dikembalikan.

Baca juga:  Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Akhirnya, Denie yang juga dosen ini manut dan melakukan pembayaran untuk kedua kalinya. Transaksi berhasil dengan jumlah nominal yang sama pada pukul 21:54:35 WIB. Kali ini, Nomor Referensi QRIS berbeda yakni 602490066833.

“Ini bukan soal besar kecilnya uang yang hilang, tetapi perlunya kehati-hatian pihak merchant dalam hal ini Toys Kingdom Gaia Mall. Janjinya satu hari bisa dikembalikan, nyatanya sudah lima hari tak juga uang kembali,” ujar Denie.

Yang lebih mengheranan lagi, pihak manajemen Toys Kingdom Gaia Mall inisial R memberikan konfirmasi kepada Denie melalui WhatsApp, agar Denie mengurus ke pihak bank yang melakukan pembayaran.

“Ini yang membuat saya meradang. Aplikasi Livin’ Mandiri yang saya gunakan tidak ada masalah. Dalam sistemnya menyatakan berhasil. Yang bermasalah itu, ada pada pihak penerima Toys Kingdom yang menggunakan BRI,” kata Denie.

Sering Terjadi

Ternyata, peristiwa yang dialami Denie sudah sering terjadi di tempat perbelanjaan tersebut. Hal ini diketahui ketika si kasir memberitahu kepada rekannya. “Waduh ini kejadian lagi seperti kemarin,” ujar si kasir.

Baca juga:  Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar

Berarti, kata Denie, ada konsumen lainnya yang mengalami hal senasib dengan dirinya. “Saya mengimbau agar konsumen berhati-hati. Dengan kejadian ini, saya segera melayangkan somasi agar hak-hak konsumen secara umum terlindungi,” terang Denie.

Ia mengatakan dari peristiwa tersebut telah terpenuhi unsur dugaan penipuan sesuai Pasal 492 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku efektif tahun 2026.

“Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Rekonstruksi Menantu Bunuh Mertua

Hukum

16 Adegan Rekonstruksi Pembunuh Mertua
Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

Hukum

Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar
Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Hukum

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Hukum

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Hukum

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
error: Content is protected !!