Home / Hukum

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:16 WIB

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Kalimantan Barat – Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalbar menggeledah 5 lokasi strategis secara serentak berkaitan dengan aktivitas tambang bauksit PT Laman Mining.

Penggeledahan PT Laman Mining ini berlangsung, Senin (5/1/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.35 WIB. Lokasi pertama yang disasar adalah Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya, penyidik mendatangi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 2, Pontianak.

Tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati Nomor 18, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga:  Tim 7 Advokat Dedeh Patahkan JPU Kasus Ahmadiyah

Lokasi kelima adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman Nomor 2.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyasar dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining. Seluruh dokumen yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan upaya paksa tersebut saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Mempawah. Ia menyatakan tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Baca juga:  Usut Korupsi Tambang, Kejati Kalbar Periksa 5 Pejabat ESDM

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH menyampaikan, penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan tersebut.

“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Wayan.

Pihak Kejati Kalbar menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah. Wayan menambahkan bahwa dalam proses ini, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
AP Hasanuddin

Hukum

Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap
Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
Iqbal Ketua BEM Polnep memenuhi panggilan untuk klarifikasi di Satreskrim Polresta Pontianak.

Hukum

Serang Kehormatan Orang, Iqbal BEM Polnep Diperiksa Polisi
pontianak-times.co.id

Hukum

Fakta Dibalik Gerebek Oknum BKD Pontianak
prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie sesaat hendak keluar persidangan usai sidang diskor di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Walikota Tjhai Chui Mie Dicecar Hakim Pengadilan Tipikor
error: Content is protected !!