Home / Hukum

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Pontianak – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumastro cs dengan penjara 7,6 tahun penjara dalam sidang korupsi HPL Taman Pasir Panjang Singkawang, Jumat (5/12/2025).

Tuntutan JPU tersebut untuk mantan Sekda Singkawang Sumastro dan dua rekannya, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Widatoto dan mantan Sekretaris BKD Parlinggoman. Ketiganya dalam berkas terpisah.

Sidang tuntutan ini dibacakan JPU Agus Sudarmansyah. Terdakwa Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman dituntut 7,6 tahun penjara. Khusus Sumastro dikenakan denda Rp500 Juta. Sedangkan denda Widatoto dan Parlinggoman sebesar Rp300 Juta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dari tim kuasa hukum terdakwa dihadiri Agus Adam P Ritonga dan Syarif Kurniawan.

Baca juga:  Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap

Pada sidang kali ini, ada yang jarang terjadi dalam perkara lainnya. Untuk bukti P1 hingga P11 terkait terdakwa Widatoto dan Parlinggoman dikembalikan kepada penyidik. Spekulasi pun bermunculan terkait bukti tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Nusa (LBH-BN) Syafiuddin memperkirakan bukti-bukti tersebut berkaitan erat dengan pemenuhan kelengkapan untuk tersagka lainnya.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa diajukan dalam persidangan lantaran pemberian pemotongan retribusi dalam pengelolaan HGB diatas HPL dengan objek Taman Pasir Panjang yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Baca juga:  Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung

Pemotongan retribusi hingga 60% ini setelah melewati pengajuan keringanan dari PT PWG yang kemudian ditindaklanjuti dengan telaahan staf dan disposisi Sekda kepada Walikota Singkawang Tjai Chui Mie dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.

Akibat tindakan tersebut berdampak hilangnya pendapatan Rp5.677.992.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.[irn]

Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Cukai Bekasi Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Silaturahmi Kapolda Kalbar

Hukum

Penjara Penuh, Pipit Sebut Ultimum Remedium
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
Latar foto Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak di Jalan Ahmad Yani dan capture putusan PT Potianak.

Hukum

Banding Korupsi HPL Singkawang: Widatoto dan Parlinggoman Lepas, Sumastro Dipangkas
Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
error: Content is protected !!