Home / Hukum

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Pontianak – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumastro cs dengan penjara 7,6 tahun penjara dalam sidang korupsi HPL Taman Pasir Panjang Singkawang, Jumat (5/12/2025).

Tuntutan JPU tersebut untuk mantan Sekda Singkawang Sumastro dan dua rekannya, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Widatoto dan mantan Sekretaris BKD Parlinggoman. Ketiganya dalam berkas terpisah.

Sidang tuntutan ini dibacakan JPU Agus Sudarmansyah. Terdakwa Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman dituntut 7,6 tahun penjara. Khusus Sumastro dikenakan denda Rp500 Juta. Sedangkan denda Widatoto dan Parlinggoman sebesar Rp300 Juta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dari tim kuasa hukum terdakwa dihadiri Agus Adam P Ritonga dan Syarif Kurniawan.

Baca juga:  GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI

Pada sidang kali ini, ada yang jarang terjadi dalam perkara lainnya. Untuk bukti P1 hingga P11 terkait terdakwa Widatoto dan Parlinggoman dikembalikan kepada penyidik. Spekulasi pun bermunculan terkait bukti tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Nusa (LBH-BN) Syafiuddin memperkirakan bukti-bukti tersebut berkaitan erat dengan pemenuhan kelengkapan untuk tersagka lainnya.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa diajukan dalam persidangan lantaran pemberian pemotongan retribusi dalam pengelolaan HGB diatas HPL dengan objek Taman Pasir Panjang yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Baca juga:  Apostille Solusi Legalisasi Dokumen Anda

Pemotongan retribusi hingga 60% ini setelah melewati pengajuan keringanan dari PT PWG yang kemudian ditindaklanjuti dengan telaahan staf dan disposisi Sekda kepada Walikota Singkawang Tjai Chui Mie dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.

Akibat tindakan tersebut berdampak hilangnya pendapatan Rp5.677.992.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.[irn]

Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Hukum

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru
Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Hukum

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
Kejari Sambas

Hukum

Kejari Sambas Amankan Rp1,882 Miliar
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
error: Content is protected !!