Home / Hukum

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Pontianak – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumastro cs dengan penjara 7,6 tahun penjara dalam sidang korupsi HPL Taman Pasir Panjang Singkawang, Jumat (5/12/2025).

Tuntutan JPU tersebut untuk mantan Sekda Singkawang Sumastro dan dua rekannya, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Widatoto dan mantan Sekretaris BKD Parlinggoman. Ketiganya dalam berkas terpisah.

Sidang tuntutan ini dibacakan JPU Agus Sudarmansyah. Terdakwa Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman dituntut 7,6 tahun penjara. Khusus Sumastro dikenakan denda Rp500 Juta. Sedangkan denda Widatoto dan Parlinggoman sebesar Rp300 Juta.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dari tim kuasa hukum terdakwa dihadiri Agus Adam P Ritonga dan Syarif Kurniawan.

Baca juga:  Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin

Pada sidang kali ini, ada yang jarang terjadi dalam perkara lainnya. Untuk bukti P1 hingga P11 terkait terdakwa Widatoto dan Parlinggoman dikembalikan kepada penyidik. Spekulasi pun bermunculan terkait bukti tersebut.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Nusa (LBH-BN) Syafiuddin memperkirakan bukti-bukti tersebut berkaitan erat dengan pemenuhan kelengkapan untuk tersagka lainnya.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa diajukan dalam persidangan lantaran pemberian pemotongan retribusi dalam pengelolaan HGB diatas HPL dengan objek Taman Pasir Panjang yang dikelola PT Palapa Wahyu Grup (PWG).

Baca juga:  Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak

Pemotongan retribusi hingga 60% ini setelah melewati pengajuan keringanan dari PT PWG yang kemudian ditindaklanjuti dengan telaahan staf dan disposisi Sekda kepada Walikota Singkawang Tjai Chui Mie dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.

Akibat tindakan tersebut berdampak hilangnya pendapatan Rp5.677.992.000 terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.[irn]

Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Paulus Andy Mursalin ditahan Kejati Kalbar

Hukum

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan menggelar jumpa pers, Senin (5/5/2025)

Hukum

Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
error: Content is protected !!