Home / Hukum

Senin, 17 November 2025 - 20:31 WIB

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Pontianak – Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2025) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalbar mengumpulkan bukti dan pemeriksaan berjenjang.

Menurut I Wayan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar. Selanjutnya IS dan MR menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Pontianak.

IS posisinya sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020–2022. . Sedangkan MR, perencana sekaligus penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Ketua Tim Teknis.

Baca juga:  Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH MH menjelaskan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin selama tiga tahun mencapai Rp22,04 miliar. Dana tersebut khusus untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, hasil pemeriksaan ahli fisik menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain Penggunaan dana hibah tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan.

Selai itu, kata Siju, terdapat pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp 469 juta dan pembayaran insentif panitia sebesar Rp 198,72 juta, padahal komponen tersebut tidak tercantum dalam RAB maupun NPHD.

Baca juga:  SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara

Penyidik menyimpulkan IS tidak menjalankan tugasnya sebagai ketua panitia dan menyetujui penggunaan dana hibah di luar peruntukan. Sementara MR dinilai lalai dalam pengawasan teknis serta menerima pembayaran yang tidak dianggarkan.

IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Dr Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan. [rls]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Korban Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Bertambah Akibat Bujuk Rayu Best Profit Future
Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
pontianak-times.co.id

Hukum

Cecep Nakhoda Baru Peradi Kota Pontianak
Pengarahan Presiden Jokowi kepada Polri

Hukum

Citra Polri Anjlok 54 Persen Akibat Sambo
Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung
Iwan Gunawan SH

Hukum

Iwan Lawan Ketidakadilan Bank Mandiri
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
error: Content is protected !!