Home / Hukum

Senin, 17 November 2025 - 20:31 WIB

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Pontianak – Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta SH MH dalam keterangan resminya, Senin (17/11/2025) menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalbar mengumpulkan bukti dan pemeriksaan berjenjang.

Menurut I Wayan, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejati Kalbar. Selanjutnya IS dan MR menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Pontianak.

IS posisinya sebagai Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2020–2022. . Sedangkan MR, perencana sekaligus penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Ketua Tim Teknis.

Baca juga:  LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju SH MH menjelaskan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin selama tiga tahun mencapai Rp22,04 miliar. Dana tersebut khusus untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin. Namun, hasil pemeriksaan ahli fisik menemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain Penggunaan dana hibah tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian pertanggungjawaban dana hibah oleh Panitia Pembangunan.

Selai itu, kata Siju, terdapat pembayaran biaya perencanaan kepada MR sebesar Rp 469 juta dan pembayaran insentif panitia sebesar Rp 198,72 juta, padahal komponen tersebut tidak tercantum dalam RAB maupun NPHD.

Baca juga:  Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak

Penyidik menyimpulkan IS tidak menjalankan tugasnya sebagai ketua panitia dan menyetujui penggunaan dana hibah di luar peruntukan. Sementara MR dinilai lalai dalam pengawasan teknis serta menerima pembayaran yang tidak dianggarkan.

IS dan MR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar, Dr Emilwan Ridwan, menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi spekulatif dan mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan. [rls]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
Tersangka H dan ZM beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Polres Sambas Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pria Diringkus
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Pengrusakan makam tionghoa

Hukum

Resmob Tangkap 3 Terduga Perusak Makam Tionghoa
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
Lokasi rumah yang disalahgunakan dalam modus kejahatan kontrakan rumah, dan bukti transfer serta chat WA.

Hukum

Belasan Orang Tertipu Modus Rumah Kontrakan Pontianak
Terduga pelaku Curnamor di Polres Sekadau

Hukum

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor
error: Content is protected !!