Pontianak. Tjhai Chui Mie, Walikota Singkawang dijadwalkan hadir dalam persidangan perkara korupsi retribusi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, Jumat (14/11/2025).
Kepastian hadirnya Tjhai Chui Mie ini terkonfirmasi dari surat pemanggilan sebagai saksi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Singkawang. Dalam surat yang ditandatangani Jaksa, Agus Sudarmanto itu, Tjhai Chui Mie akan dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.
Awalnya, jadwal Tjhai Chui Mie akan diperiksa majelis hakim pada pukul 09.00 WIB. Namun digeser menjadi pukul 14.00 WIB dengan alasan masih ada tugas sebagai Walikota Singkawang.
Pada pukul 09.00 WIB Jaksa Penuntut Umum (JPU) meghadirkan terlebih dahulu saksi ahli. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim yang diketaui Wahyu Kusumaningrum SH MHum, memerikksa Tjhai Chui Mie.
Dari informasi yang beredar, pemeriksaan Tjhai Chui Mie memang banyak ditunggu publik pasca mantan Sekda Singkawang, Sumastro menjadi terdakwa. Kemudian disusul dua ASN lainnya yakni Widatoto dan Parlinggoman.
Alasan utama agenda saksi kali ini ditunggu publik lantaran penyebab tiga terdakwa duduk menjadi pesakitan di persidangan sebagai dampak dari munculnya SK Walikota Singkawang yang ditandatangani Tjhai Chu Mie.
Alhasil, JPU meyakini terdapat kerugian negara sebesar Rp3,14 Miliar akibat dari pemberian keringanan sebesar 60% terdiri dari pemberian keringanan retribusi Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi bunga Rp2.535.192.000.
PT PWG
Sehari sebelumnya, Kamis (13/11/2025), sejumlah saksi telah dihadirkan, termasuk dari pihak yang dianggap mendapatkan keringanan retribusi akibat SK tersebut yakni PT Palapa Wahyu Group (PWG).
Harry Sarasati Widha Sugeng dari pihak PWG dalam kesaksiannya menyatakan dirinya merupakan anak angkat almarhum Sukartaji, pemilik lokasi wisata Taman Pasir Panjang yang menjadi objek hukum dalam perkara tersebut.
“Dulunya Taman Pasir Panjang adalah kawasan hutan milik Sukartaji dengan bukti SPT. Pegelolaannnya sebelum pembentukan Kota Singkawang ata masih daerah administratif Kabupaten Sambas,” kata Harry.
Harry memaparkan kronologi setelah Kota Singkawang terbentuk. Sukartaji tidak mau membayar retribusi karena tidak ada penyelesaian aset bangunan. Kemudian Pemkot Singkawang ingin mendapatkan kepastian mengenai tanah pasir panjang untuk mendapat PAD.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry tidak mengetahui tentang hal itu. Ia hanya menerima perintah untuk mengantar surat dan menanyakan surat ke Pemkot Singkawang melalui BKD yang dititipkan ke bagian Wasdal.
“Tidak mengetahui isi surat. Tapi informasi dari pak Sukartaji, jika pemohonan keringanan retribusi ditolak dan dilelang tender, maka Sukartaji mengancam Pemkot akan melaporkan pencabutann HPL ke presiden,” ujar Harry.[irn/rdo]
Update Berita, ikuti Google News


















