Home / Hukum

Selasa, 11 November 2025 - 11:49 WIB

AS, Mantan Wabup Sintang Ditahan Kejati Kalbar

AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

AS memakai rompi merah tahanan Kejati Kalbar dikirim ke Rutan Kelas IIA Pontianak.

Pontianak — AS, mantan Wabup (Wakil Bupati) Sintang ditahan pihak Kejati Kalbar, Selasa (10/11/2025) dalam kasus korupsi dana hibah kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra.

AS yang merupakan Wabup Sintang periode 2016–2021 ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 November 2025, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. Penahanan kejaksaan ini untuk kepentingan penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju SH MH dalam keterangan pers menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah pada keterlibatan AS.

Saat hibah tersebut, AS menjadi Penasehat Panitia Pembangunan GKE Petra berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat GKE Petra Sintang Nomor 003/BPH-MJGKE/SK/IV/2019. GKE Petra Sintang menerima dana hibah pada tahun anggaran 2017 dan 2019 sebesar Rp3 miliar.

Baca juga:  Usut Narkoba Berbuah 47 Emas Batangan

Dana itu untuk pembangunan gereja, tanpa proposal pengajuan sebagaimana prosedur. Padahal, pembangunan gereja tersebut telah selesai dan diresmikan sejak Tahun 2018.

AS bahkan membuat memo kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar pencairan dana hibah tetap diproses dengan alasan mendesak. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit dari Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Auditor Kejati Kalbar. Dana itu dianggap menguntungkan pihak lain, yakni Hidayat Nawawi ST.  

Baca juga:  Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur

Tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejati Kalbar Dr Emilwan Ridwan SH MH melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta SH MH menegaskan komitmen lembaganya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi relevan dan tidak menyebarkan kabar spekulatif,” ujarnya.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
Kalapas IIA Pontianak

Hukum

Lapas IIA Pontianak Buka Besuk Tatap Muka
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha

Hukum

Pamtas Amankan Sabu 7,1 Kg di Bengkayang
error: Content is protected !!