Home / Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Pontianak. Pemberitaan media massa dan media sosial terkait pemeriksaan Ria Norsan sebagai saksi KPK jangan sampai mengarah pada fitnah yang dibalut kebencian.

Demikian pernyataan Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Hermansyah mencermati perkembangan di era disrupsi informasi melalui kemajuan teknologi sehingga lebih instan, terbuka, dan tidak lagi terpusat. “Akhir-akhir ini ada hal yang menarik di berbagai media massa, termasuk platform medsos. Ini modal sosial kita dalam berdemokrasi. Asalkan menggunakan etika,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, medsos bukan lagi barang yang mahal. Di satu sisi, menggambarkan betapa kebebasan berpendapat perlu kita itu junjung tinggi. Di sisi lain, perlu penegakkan etika yang posisinya di atas hukum,” kata Hermansyah.

Baca juga:  Bank Kalbar Tegaskan Komitmen CSR Percepat Pembangunan Kalbar

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) ini juga menelaah khusus pemberitaan yang masuk kategori produk jurnalistik. Seharusnya menggunakan koridor aturan tersendiri dan ada kode etik jurnalistik.

Informasi seputar pemeriksaan KPK terhadap Ria Norsan sebagai saksi, Hermansyah menemukan ada yang mengarah pada fitnah dan kebencian. “Beda-beda tipis antara karya jurnalistik dan narasi kebencian melalui media massa. Seharusnya ditopang data dari lembaga-lembaga dan sumber kompeten yang memang memiliki kewenangan,” ujar Hermansyah.

Baca juga:  Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas

Tujuannya, lanjut Hermansyah, agar informasi yang tersampaikan kepada publik, telah melalui verifikasi sehingga kebenaran informasi itu menjadi valid dan sah. Demikian halnya warga yang bebas menggunakan platform medsos dalam menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut memiliki pedoman, yakni etika.

“Etika itu lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum, sehingga dalam bermedsos perlu lebih mengedepankan aturan moralitas. Contohnya, ketika kita ingin mengatakan seseorang itu bersalah, tentunya kita memiliki data dari lembaga-lembaga yang berkompeten,” kata Hermansyah.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Taman Pasir Panjang Idah yang dikelola PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang kasusnya HPLnya diusut Kejari Singkawang.

Hukum

Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
kakek pengedar sabu

Hukum

Kakek Pengedar Sabu di Selakau Ditangkap
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
pontianak-times.co.id

Hukum

Rp200 Juta Dana Nasabah BRI Pontianak Hilang
error: Content is protected !!