Home / Hukum

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Hermansyah: Pemberitaan Norsan Jangan Mengarah Kebencian

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum

Pontianak. Pemberitaan media massa dan media sosial terkait pemeriksaan Ria Norsan sebagai saksi KPK jangan sampai mengarah pada fitnah yang dibalut kebencian.

Demikian pernyataan Akademisi Hukum Universitas Tajungpura Pontianak, Dr Hermansyah SH MHum kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Hermansyah mencermati perkembangan di era disrupsi informasi melalui kemajuan teknologi sehingga lebih instan, terbuka, dan tidak lagi terpusat. “Akhir-akhir ini ada hal yang menarik di berbagai media massa, termasuk platform medsos. Ini modal sosial kita dalam berdemokrasi. Asalkan menggunakan etika,” ujar Hermansyah.

Menurutnya, medsos bukan lagi barang yang mahal. Di satu sisi, menggambarkan betapa kebebasan berpendapat perlu kita itu junjung tinggi. Di sisi lain, perlu penegakkan etika yang posisinya di atas hukum,” kata Hermansyah.

Baca juga:  Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan

Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) ini juga menelaah khusus pemberitaan yang masuk kategori produk jurnalistik. Seharusnya menggunakan koridor aturan tersendiri dan ada kode etik jurnalistik.

Informasi seputar pemeriksaan KPK terhadap Ria Norsan sebagai saksi, Hermansyah menemukan ada yang mengarah pada fitnah dan kebencian. “Beda-beda tipis antara karya jurnalistik dan narasi kebencian melalui media massa. Seharusnya ditopang data dari lembaga-lembaga dan sumber kompeten yang memang memiliki kewenangan,” ujar Hermansyah.

Baca juga:  Komdigi Gelar Bimtek Perkuat Satgas Medsos

Tujuannya, lanjut Hermansyah, agar informasi yang tersampaikan kepada publik, telah melalui verifikasi sehingga kebenaran informasi itu menjadi valid dan sah. Demikian halnya warga yang bebas menggunakan platform medsos dalam menyampaikan pendapat. Namun kebebasan tersebut memiliki pedoman, yakni etika.

“Etika itu lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum, sehingga dalam bermedsos perlu lebih mengedepankan aturan moralitas. Contohnya, ketika kita ingin mengatakan seseorang itu bersalah, tentunya kita memiliki data dari lembaga-lembaga yang berkompeten,” kata Hermansyah.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Sintang, Kamis (20/11/2025).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang
Jumpa pers Kejaksaan Negeri Singkawang dipimpin langsung Kajari Nur Handayani, Kamis (10/7/2025) megekspos penahanan Sumastro.

Hukum

Sumastro Sekda Singkawang Ditahan Jaksa
KPK tahan tersangka korupsi pengadaan Helikopter

Hukum

Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK
Plang Lahan Pemkot Singkawang

Hukum

Pemkot Singkawang Disomasi Akibat Beli Lahan Fiktif
error: Content is protected !!