Home / Hukum

Kamis, 29 Mei 2025 - 16:21 WIB

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus

Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Sambas. Akibat tertangkap basah menyimpan sabu dalam kantong celana, sebanyak tiga pelaku diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Tiga orang terduga pelaku itu adalah FMT (24), FA (39), PT (29). Mereka diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Sutrisno menyampaikan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengawasan intensif. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, disaksikan Ketua RT dan RW setempat.

Dari lokasi tersebut ditemukan satu paket klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana salah satu terduga pelaku.

Baca juga:  Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas

“Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Edi Sutrisno.

Edi Sutrisno mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah timbangan digital tanpa merek, dua unit telepon genggam, uang tunai, celana jeans, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

“Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 10,33 gram. Para terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang

“Saat ini, proses hukum masih terus berlangsung, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik dan gelar perkara di lingkungan penyidik Polres Sambas,” katanya.

Sementara itu Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Akp Sadoko kasih menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba guna menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Sambas tetap aman dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.[jay]

Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

BRI Pontianak Ganti Uang Nasabah Hilang
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
M Chandra Djamaluddin

Hukum

Usut Unsur Korupsi Utang Pemkab Melawi
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Hendri Iswanto

Hukum

Hotel Dilelang Akibat Utang Rp484 Juta
Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menjelaskan kejadian tersebut dan telah menahan pelaku Kus.

Hukum

Garap Anak Tiri di Subah, Kus Terancam 10 Tahun Penjara
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
error: Content is protected !!