MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fitri Agust Karo-Karo dalam perkara korupsi bantuan penguatan ekonomi korban banjir bandang Kabupaten Samosir tahun anggaran 2024, Kamis (5/11/2026).
Selain pidana penjara, mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp60 juta.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir yang sebelumnya meminta Fitri dihukum empat tahun penjara, denda Rp250 juta, dan membayar uang pengganti Rp516.298.000.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan karena kedudukan atau jabatan yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun orang lain serta merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Majelis hakim menetapkan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Selain itu, Fitri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp60 juta. Apabila tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sementara itu, majelis hakim menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara terkait lainnya.
Tuntutan Jaksa Empat Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menuntut Fitri dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp250 juta dengan ketentuan pengganti kurungan selama tiga bulan apabila tidak dibayar.
JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Putusan dibacakan dalam persidangan yang dimonitor Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, bersama Koordinator Tim JPU sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herman Ronald M.P. Persidangan juga dihadiri anggota tim JPU, Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan.
Majelis hakim menjatuhkan putusan setelah memeriksa dan menilai fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, alat bukti surat, serta barang bukti yang diajukan JPU.
Persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















