MEDAN – Jaksa Penuntut Umum menuntut Fitri Agust Karo-Karo, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, dengan pidana empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun anggaran 2024.
JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026). Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan denda Rp250 juta tersebut harus dibayar terdakwa. Jika tidak membayar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan sebagai pengganti denda.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada tahun anggaran 2024.
Sidang tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Anggota tim JPU Arina Pandiangan dan Modana Hutajulu juga hadir dalam persidangan.
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan tuntutan JPU sebelum menjatuhkan putusan. Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.
Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan masyarakat.[rl]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















