Home / Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:57 WIB

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?

Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Pontianak. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang banyak disuarakan agar menjadi produk regulasi berupa UU, ternyata tidak urgen.

“Kami memandang regulasi perampasan aset tidak urgen karena kondisi peraturan perundangan saat ini di Indonesia sudah sangat mendukung,” kata Denie Amiruddin SH MHum, Praktisi Hukum yag juga Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Kalbar, Kamis (11/9/2025).

Denie menjelaskan beberapa argumentasi terkait hal itu antara lain ketersediaan aturan seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam aturan itu sudah ada penguatan yang mengatur pengembalian keuangan negara.

Baca juga:  FASI Demo KPK Minta Tangkap Aktor Korupsi Mempawah

“Dalam UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain,” ujarnya.

Demikian pula, kata Denie, UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang). Regulasi tersebut mengatur tentang upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau aset hasil kejahatan. TPPU bisa berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi.

Baca juga:  Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings

“Kuncinya ada pada keseriusan pengadilan, dalam hal ini hakim ketika memutus perkara. Pengadilan memiliki kewenangan itu. Terlebih ditopang upaya maksimal Kejaksaan selaku eksekutor,” kata Denie dalam diskusi di Kantor Redaksi Pontianak Times.

Menurut Denie, jika RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, malah akan mengkerdilkan aturan yang sudah ada. “Coba telaah di negara yang berhasil dalam penegakkan hukum, justeru tidak banyak aturan,” ujarnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kadivpas Sidak Menu Sahur Lapas Perempuan Pontianak
Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Paris H. Husin 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Hukum

Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Erry Iriansyah,Narapidana korupsi BP2TD Mempawah dan Ria Norsan,

Hukum

Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
error: Content is protected !!