Home / Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:46 WIB

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa

Foto HS, Kades Tebas Kuala dan ilustrasi dana desa.

Foto HS, Kades Tebas Kuala dan ilustrasi dana desa.

Sambas. 6 fakta Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala, HS yang ditangkap Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sambas akibat korupsi dana desa dan ADD.

Hasil penyelidikan tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, HS ini melakukan beberapa pelanggaran secara substantif terdiri dari 6 bagian.

Pertama, pencairan Dana Desa tanpa verifikasi. HS melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa persetujuan dari Sekretaris Desa. Kedua, HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta. Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Ketiga, HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar dengan cara mark-up harga. Keempat, tidak menyetorkan pajak. Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara, ternyata tidak disalurkan. Kelima, menyalahgunakan peruntukkan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan desa.

Keenam, HS telah diberikan kesempatan untuk pengembalian kerugaian keuangan negara saat masih dalam proses audit di inspektorat Pemkkab Sambas. Namun kesempatan tersebut diabaikan dan melebihi batas 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar.

Baca juga:  2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi

Kasus ini kemudian bergulir setelah hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sambas kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024. HS diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp655.924.082.

Puluhan Saksi

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menyampaikan penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.

Bahkan sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tersangka HS tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan.

Tindakan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS itu dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan

Selain menangkap dan menahan HS, Jumat (1/8/2025), pihak Polres Sambas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.

Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Tipidkor dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kejari Sumba Timur menggelar pers rilis penetapan tiga tersangka korupsi dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024.

Hukum

Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pilkada
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
CU Panca Mitra

Hukum

Walikota TCM Jadi Anggota CU Bermasalah
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
error: Content is protected !!