Home / Hukum

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:46 WIB

6 Fakta Kades HS Ditangkap Akibat Korupsi Dana Desa

Foto HS, Kades Tebas Kuala dan ilustrasi dana desa.

Foto HS, Kades Tebas Kuala dan ilustrasi dana desa.

Sambas. 6 fakta Kepala Desa (Kades) Tebas Kuala, HS yang ditangkap Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sambas akibat korupsi dana desa dan ADD.

Hasil penyelidikan tim Tipidkor Satreskrim Polres Sambas, HS ini melakukan beberapa pelanggaran secara substantif terdiri dari 6 bagian.

Pertama, pencairan Dana Desa tanpa verifikasi. HS melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tanpa persetujuan dari Sekretaris Desa. Kedua, HS menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta. Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Ketiga, HS menaikkan harga belanja desa secara tidak wajar dengan cara mark-up harga. Keempat, tidak menyetorkan pajak. Potongan pajak yang seharusnya disetor ke negara, ternyata tidak disalurkan. Kelima, menyalahgunakan peruntukkan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan desa.

Keenam, HS telah diberikan kesempatan untuk pengembalian kerugaian keuangan negara saat masih dalam proses audit di inspektorat Pemkkab Sambas. Namun kesempatan tersebut diabaikan dan melebihi batas 60 hari setelah hasil audit Inspektorat keluar.

Baca juga:  40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario

Kasus ini kemudian bergulir setelah hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Sambas kepada Kapolres Sambas pada 1 Oktober 2024. HS diduga telah menyalahgunakan wewenang dan anggaran desa dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp655.924.082.

Puluhan Saksi

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menyampaikan penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perangkat desa, anggota BPD, lembaga kemasyarakatan desa, pihak kecamatan, serta pendamping desa.

Bahkan sejumlah ahli dari berbagai institusi, termasuk auditor Inspektorat, ahli pidana dari Fakultas Hukum UGM, dan ahli keuangan negara juga dilibatkan dalam proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tersangka HS tidak mengindahkan kesempatan yang diberikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana kerugian dalam waktu 60 hari sejak hasil audit disampaikan.

Tindakan Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS itu dianggap sebagai pelanggaran hukum serius dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap

Selain menangkap dan menahan HS, Jumat (1/8/2025), pihak Polres Sambas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen peraturan desa, laporan keuangan, dan uang tunai sebesar Rp10.500.000,00.

Penanganan perkara ini menjadi komitmen Polres Sambas dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan dana publik dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.

Sebelumnya diberitakan bahwa Unit Tipidkor dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
Tim gabungan mengamakan dua dari tiga tahanan Kejari Pontianak yang kabur.

Hukum

Tim Gabungan Tangkap 2 Tahanan Kabur Kejari Pontianak
Ika Yusanti

Hukum

Ini Solusi Penjara Dipenuhi Napi Narkoba
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

WNI Asal Kalbar Batal Digantung Mati
Paulus Andy Mursalin ditahan Kejati Kalbar

Hukum

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa
error: Content is protected !!