Home / Hukum

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:24 WIB

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru

Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Sambas. Mantan suami, S (42) nekat. Ia menganiaya dan merusak rumah B (58) yang merupakan calon suami baru LY (38), Jumat (27/6/2025) di Kecamatan Pemangkat.

Kejadian bermula saat korban B mengantar pulang calon istrinya, LY ke kediaman LY di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.

Pelaku S yang merupakan mantan suami LY ternyata sudah berada di dekat rumah LY. S langsung menyerang B dan LY dengan cara melemparkan kayu dan batu sambil mengancam akan membahayakan mereka.

B tak meggubrisnya dan mencoba menghindar dan bergegas meninggalkan lokasi. Namun S berhasil mengejarnya dan melakukan penganiayaan kepada B menggunakan balok kayu. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan delapan jahitan.

Baca juga:  Pelajar Pelaku Cabul Pemangkat Ditangkap

Setelah B pulang ke rumahnya di Desa Harapan. Ternyata ia mendapati rumahnya telah dirusak oleh pelaku. B kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke RSUD Pemangkat untuk mendapatkan perawatan medis dan visum et repertum.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Sambas, Ipda Suprizal menjelaskan pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Pemangkat.

“Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suprizal.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk

Ia menjelaskan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta serta luka fisik. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolsek Pemangkat tanpa perlawanan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa pecahan balok kayu, pecahan kaca, dan satu unit pintu teralis besi. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Suprizal.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
RI terangka pengedar Sabu di Jawai

Hukum

Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
Kondisi Jalan Desa Mengkalang

Hukum

Kejari Mempawah Usut APBDes Mengkalang
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Hukum

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan
error: Content is protected !!