Home / Hukum

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:24 WIB

Waduh, Mantan Suami Aniaya Calon Suami Baru

Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Korban B dirawat di RSUD Pemangat usai megalami penganiayaan.

Sambas. Mantan suami, S (42) nekat. Ia menganiaya dan merusak rumah B (58) yang merupakan calon suami baru LY (38), Jumat (27/6/2025) di Kecamatan Pemangkat.

Kejadian bermula saat korban B mengantar pulang calon istrinya, LY ke kediaman LY di Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat.

Pelaku S yang merupakan mantan suami LY ternyata sudah berada di dekat rumah LY. S langsung menyerang B dan LY dengan cara melemparkan kayu dan batu sambil mengancam akan membahayakan mereka.

B tak meggubrisnya dan mencoba menghindar dan bergegas meninggalkan lokasi. Namun S berhasil mengejarnya dan melakukan penganiayaan kepada B menggunakan balok kayu. Korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan delapan jahitan.

Baca juga:  Dua WNA Malaysia Ditangkap Bawa Sabu

Setelah B pulang ke rumahnya di Desa Harapan. Ternyata ia mendapati rumahnya telah dirusak oleh pelaku. B kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pemangkat.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke RSUD Pemangkat untuk mendapatkan perawatan medis dan visum et repertum.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Sambas, Ipda Suprizal menjelaskan pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Pemangkat.

“Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suprizal.

Baca juga:  Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap

Ia menjelaskan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta serta luka fisik. Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB di Mapolsek Pemangkat tanpa perlawanan.

“Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa pecahan balok kayu, pecahan kaca, dan satu unit pintu teralis besi. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Suprizal.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News 

Share :

Baca Juga

L Bin DL pembunuh mertua di Sambas

Hukum

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara
J, seorang paman di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diduga berbuat cabul terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Hukum

Paman Cabul di Tebas Terancam 10 Tahun Penjara
Narasumber FGD Restorative Justice menyampaikan materi, Kamis (21/5/20260 di Aula Baharuddin Lopa Kejati Kalimantan Barat.

Hukum

FGD Restorative Justice Digelar di Kejati Kalbar
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
error: Content is protected !!