Home / Hukum

Selasa, 29 Oktober 2024 - 01:42 WIB

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa

PAM mengenakan rompi tahanan kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Pontianak.

PAM mengenakan rompi tahanan kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Pontianak.

Pontianak. Belum genap sebulan dilantik menjadi Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029, Paulus Andy Mursalin (PAM) ditahan Jaksa terkait pengadaan lahan Tahun 2015.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju SH MH, Senin (28/10/2024) menjelaskan penahanan tersangka PAM selama 20 hari kedepan. “Penahanan terhitung sejak 28 Oktober 2024. Untuk pengembangan selanjutnya tetap dilakukan,” kata Siju saat konferensi pers.

Penahanan tersebut diakukan setelah jaksa penyidik Kejati Kalbar menetapkan tiga tersangka lainnya yang juga langsung ditahan di Rutan Pontianak. Mereka adalah mantan pimpinan di Bank Kalbar tahun 2015 yakni S mantan Dirut, SI mantan Direktur Umum dan MF Ketua Panitia Pengadaan.

Pihak Kejati Kalbar secara marathon memeriksa sejumlah saksi yang jumlahnya mencapai 22 orang, hingga akhirnya kembali menetapkan PAM sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.

PAM adalah Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari PDI Perjuangan Dapil I Kota Pontianak. Ia kembali terpilih pada perhelatan Pemilu Legislatif 2024 dengan suara terbanyak di dapilnya. Urutan kedua perolehan suara dari satu Parpol adalah Linda Ango.

Baca juga:  Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik

PAM dilantik bersama 64 Anggota DPRD Provinsi Kalbar lainnya, Senin (30/9/2024) di Ruang Sidang Balairungsari DPRD Kalbar. Kurang beberapa hari saja baru sebulan, PAM ditetapkan dan langsung ditahan pihak Kejati Kalbar.

Penyidik Kejati Kalbar telah mendapatkan keterangan para saksi, ditambah peran PAM sebagai makelar (pihak ketiga) yang mendapatkan kuasa dari para penjual atau pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani dan Parit H Husin I, Pontianak.

Lokasi lahan tersebut rencananya untuk Kantor Pusat Bank Kalbar 12 lantai, namun baru tahap peletakan batu pertama pada 9 Januari 2018 silam.

Potensi Kerugian Negara

Berapa potensi kerugian negara dari kasus tersebut? Hingga kini, belum dapat dipastikan. Pihak Kejati Kalbar menemukan terjadinya selisih dari biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan lahan tersebut.

Pengeluaran dana untuk pembelian lahan seluas 7.883 meter persegi itu sebesar Rp99 Miliar, tetapi yang diterima para pihak pemilik SHM dari PAM sebesar Rp30 Miliar lebih. Hal ini terangkum dalam hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga:  PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH

Kasus ini kemudian mendapat perlawan hukum dari pengacara para tersangka, Herawan Utoro, yang mengajuka permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Sidang pra peradilan ini dijadwalkan digelar, Selasa (29/10/2024).

Terkait Praperadilan ini, Siju, Aspidsus Kejati Kalbar menjelaskan pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh.

Terlepas dari hasil putusan pra peradilan nantinya, yang jelas para tersangka yakni S, SI, MF dan PAM diancam dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rn/tim)

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Sudianto alias Aseng mengguakan rompi tahanan Kejagung digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Bos Tambang Kalbar, Sudianto Ditahan Kejagung
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Divisi Pemasyarakatan Kumham Kalbar

Hukum

Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menyampaikan Press Release kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama di Mapolres Sambas, Jumat (27/12/2024).

Hukum

Direktur BUMDesma Tebas Jadi Tersangka Korupsi
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
error: Content is protected !!