Home / Politik

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:13 WIB

KPU Langgar Konstitusi, Senator Jadi Caleg Tanpa PAW

Syafarudin Delvin dan Denny Martin saat dikukuhkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen FW-LSM Kalbar di Ibis Hotel Pontianak

Syafarudin Delvin dan Denny Martin saat dikukuhkan menjadi Ketua Umum dan Sekjen FW-LSM Kalbar di Ibis Hotel Pontianak

Pontianak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap lalai lantaran terdapat senator alias anggota DPD-RI asal Kalbar yang bertanding menjadi Caleg, tanpa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kami mencermati terjadinya pelanggaran mekanisme dan konstitusi yang dilakukan KPU terhadap Caleg yang masuk partai politik, kemudian menjadi Caleg dalam Pemilu 2024 tetapi tanpa melalui PAW,” kata Syafarudin Delvin SH, Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat, Jumat (23/2/2024).

Menurut Syafarudin, aturannya sudah sangat jelas bagi senator yang menjadi caleg dari partai politik. Anggota DPD yang bersangkutan harus mundur sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga:  Maman Orasi Kebangsaan di Jagoi Babang

Anehnya, kata Syafarudin, KPU justru terindikasi melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebab terkait hal itu telah ada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017.

“Mengapa KPU lalai dan melakukan pembiaran sehingga ada konstitusi yang dilanggar. Pihak DPD Ri juga harus menjelaskan, apakah yang bersangkutan sudah melalui proses pemberhentian atau tidak,” kata Syafarudin yang juga Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalbar ini.

Siapkan Surat

Untuk menyikapi hal tersebut, FW-LSM Kalbar yang didalamnya beranggotakan organ gerakan 83 LSM dan jurnalis, telah menyiapkan surat kepada instansi terkait, dengan tembusan ke berbagai stakeholders.

“Kami telah menyiapkan suratnya, berisi desakan agar KPU RI maupun KPU Provinsi Kalbar memberikan penjelasan. Jangan sampai kondisi tersebut luput dari pantauan,” tegas Syafarudin didampingi Sekjen FW-LSM Kalbar, Deny Martin.

Baca juga:  DPC PDIP Mempawah Garap Lima Agenda

Seperti dikatahui, salah seorang Anggota DPD RI yang terpilih pada Pemilu 2019 bertarung menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari PDIP di Pemilu 2024. Caleg tersebut adalah Sukiryanto.

Sejak Sukiryanto mengantongi Kartu Anggota PDIP, masuk dalam Daftar Caleg dan menjadi kontestan Pilegislatif hingga usai pemilihan, belum ada mekanisme PAW di DPD RI. “Apakah telah ada pemberhentian sebagai Anggota DPD RI. Kalau ada, mengapa tidak ada PAW,” ujar Syafarudin.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Dana Hibah Pemilukada 2024

Politik

Pilkada Kalbar 2024, Tunda Pembangunan Fisik
Edi Satria, Koordinator Doa Bersama Puncak HUT Golkar Provinsi Kalimantan Barat.

Politik

Puncak HUT Golkar Doa Bersama untuk Musibah Sumatera
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan da Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat menandatagani naskah kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara.

Politik

KPU Kalbar dan Kejati Perkuat Pengawalan Hukum Pemilu
Milad Alhidayah Kalbar

Politik

Maulid Nabi di Momen Milad 43 Alhidayah
FGD KNPI Bengkayang

Politik

Lawan Kotak Kosong, KNPI Bengkayang Gelar FGD
Pasangan Satono Hero

Politik

Satono-Hero Pasangan Tangguh Pilkada Sambas 2024
Pansus DPRD Melawi

Politik

Bupati Melawi Bisa Masuk Pansus Akibat Utang
Prabowo Subianto di Kalbar

Politik

Prabowo Singgung Capres Hanya Jago Nilai
error: Content is protected !!