Home / Hukum

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:45 WIB

Satgas TPPO Sambas Selamatkan Wanita Muda

BM, korban (kiri) dan AA (kanan) dalam kasus TPPO yang diungkap Polres Sambas

BM, korban (kiri) dan AA (kanan) dalam kasus TPPO yang diungkap Polres Sambas

Sambas. Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas menyelamatkan wanita muda asal Landak, BM (18) dan menangkap pelaku AA (26) dalam praktik prostitusi.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea kepada pontianak-times.co.id, Rabu (14/6/2023) menjelaskan BM diselamatkan Satgas TPPO.

Hal itu setelah pelaku AA ditangkap di Café Kakdemu di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Sabtu (10/6/2023).

“Korbannya adalah seorang wanita muda berinisial N Alias BM yang berasal dari Kecamatan Landak, Kabupaten Landak,” kata Rosiage.

Baca juga:  Berantas TPPO dan Lindungi Pekerja Migran

Tersangka AA alias Kakde, kata Rosiage, merupakan warga Dusun Manggis, Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

“Kasus ini berawal saat adanya informasi masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi yang terjadi di Café Kakdemu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Rosiage, personil Satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian dan ditemukan adanya dugaan TPPO Prostitusi.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah dua buah smartphone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang. Kepada tersangka, petugas menerapkan pasal 2 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. 

Penulis: Jainudin I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Hukum

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan
SK Walikota Singkawang tentang pemberian keringanan retribusi HGB diatas HPL untuk PT PWG

Hukum

Wako TCM Berpeluang Ditahan Pasca Sumastro
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
L Bin DL pembunuh mertua di Sambas

Hukum

Pembunuh Mertua Terancam 15 Tahun Penjara
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Kapolres Sintang

Hukum

Polres Sintang Proses 6 Kasus Narkotika
Dadan Hindayana mantan Kepala BGN mengenakan rompi thanan dan digiring menuju Rutan Salemba.

Hukum

Dadan cs Mantan BGN Ditahan Kejagung, Ini Modus Kejahatannya
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit
error: Content is protected !!