Home / Hukum

Kamis, 8 Juni 2023 - 17:44 WIB

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti

Pontianak. Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar memperketat pelaksanaan Zero Halinar, seiring penanganan kasus Napi Rutan Sambas pembuat meme adu domba bernuansa SARA KA (36).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti kepada pontianak-times.co.id, Rabu (7/6/2023) menjelaskan pihaknya memperkuat komitmen Zero Handphone-Pungli-Narkoba (Halinar).

Penegasan Ika tersebut lantaran kronologis KA membuat meme tersebut menggunakan handphone atau smartphone yang diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIB Sambas. “Kapan dan lewat siapa penyelundupan itu, kita tak tau. Faktanya KA memosting meme tersebut,” kata Ika.

Ika meyakini Rutan Kelas IIB Sambas sudah berupaya meminimalisir Zero Handphone-Pungli dan Narkoba (Halinar) dengan cara penggeledahan. Para petugas Rutannya juga sudah mendeklarasikan Zero Halinar. Belum lagi penggeledahan di pintu masuk maupun blok-blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga:  Pria Wibawa Gantikan Fery di Kemenkumham

Bukan saja di Rutan Sambas, Ika juga menekankan di seluruh Lapas dan Rutan se-Kalbar untuk melakukan pendekatan dan komunikasi personal kepada warga binaan pemasyarakatan atau para napi dan tahanan.

“Kami sudah mengimbau kepada warga binaan yang masih pegang handphone di kamar agar menyerahkan kepada petugas. Tindakan KA menggunakan smartphone dalam Rutan adalah pelanggaran hukuman disiplin,” ujar Ika.

Atas tindakan KA itu, Ika memastikan yang bersangkutan tidak diberi remisi atau pengurangan masa tahanan seperti napi lain yang berperilaku taat dan patuh. “Setelah pemeriksaan dari Polda, pengawasan kepada KA semakin diperketat sesuai prosedur,” katanya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, KA menjadi tersangka kasus meme adu domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli.

Meme yang disebar di sosmed itu bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antaragolongan). KA merupakan Napi Rutan Kelas IIB Sambas yang tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026) di Aula Bahruddin Lopa Kejati Kalbar.

Hukum

Korupsi Pertambangan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 M
Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
pontianak-times.co.id

Hukum

Modus Walikota Bekasi yang Terjaring KPK
error: Content is protected !!