Home / Hukum

Kamis, 18 Mei 2023 - 14:18 WIB

Johnny Ditahan Jaksa, Negara Rugi Rp8 T

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi memakai baju tahan Kejagung RI dan ditahan di Rutan Salemba, Rabu (17/5/2023)

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informasi memakai baju tahan Kejagung RI dan ditahan di Rutan Salemba, Rabu (17/5/2023)

Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Johnny G Plate ditahan Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) sebesar Rp8 Triliun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan setelah evaluasi, kai simpulkan telah terdapat cukup bukti. Yang bersangkutan terlibat dalam dugaan korupsi, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/5/2023) malam.

Dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka. Kemudian dilakukan tindakan penahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba.

“Kami saat ini juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Dari hasil pemeriksaan nanti akan pendalaman lebih lanjut, apakah masih bisa dikembangkan atau tidak,” ujar Kuntadi.

Baca juga:  Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap

Sebelum penahanan itu, penyidik melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang dan satu tersangka sudah ditahan, sedangkan enam orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Kasus korupsi yang menyeret menteri dari Partai Nasdem ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Terkait kerugian negara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers itu menjelaskan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795.

Baca juga:  Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi

“Kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara,” kata Yusuf Ateh.

Kerugian keuangan negara meliputi biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Selain Johnny, lima tersangka lainnya adalah AAL (Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia), MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment) dan IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, Follow Google News

Share :

Baca Juga

Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie usai diperiksa majelis hakim sebagai saksi perkara korupsi yang sekarang telah vonis.

Hukum

Dikritik Kasus Korupsi, Walikota Singkawang Polisikan Sejumlah Aktivis
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
Pihak Polres Sambas dan BPOM menunjukkan barag bukti kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan.

Hukum

Dimusnahkan, Ini Merek Kosmetik Berbahaya
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
error: Content is protected !!