SAMBAS — Satresnarkoba Polres Sambas menangkap WNA Malaysia di Aruk dengan barang bukti sabu 9,20 gram bruto yang diduga masuk dari Kuching melalui jalur tidak resmi, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia ini terungkap dengan penangkapan terhadap seorang warga negara Malaysia di kawasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Petugas menangkap terduga pelaku pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga.
Polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas seorang warga negara Malaysia yang diduga membawa sabu ke wilayah Indonesia. Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, uang tunai serta barang yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku di kawasan tersebut.
Sabu di Celah Pintu
Petugas kemudian menggeledah kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku. Polisi menemukan lakban dan dokumen perjalanan di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, petugas melanjutkan pemeriksaan ke kamar mandi bagian belakang rumah makan.
Polisi kemudian menemukan satu paket sabu yang tersimpan di celah bagian atas pintu kamar mandi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia. Ia kemudian membawa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Sebunga.
Polisi menduga terduga pelaku hendak mengedarkan kembali narkotika tersebut di wilayah Indonesia.
Petugas membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Perkuat Pengawasan Perbatasan
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyita sabu seberat 9,20 gram bruto,” ujar Sadoko.
Menurutnya, kawasan perbatasan memiliki kerawanan terhadap penyelundupan barang terlarang sehingga kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Saat ini, polisi mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polres Sambas juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada kepolisian. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.[edo]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















