Home / Hukum

Jumat, 17 Februari 2023 - 00:48 WIB

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jumpa pers Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana

Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan tidak melakukan banding setelah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu (24) divonis 1,6 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hal ini ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana dalam jumpa pers, Rabu (16/2/2023).

“Penasihat hukum Richard Eliezer tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini,” kata Fadil didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Pernyataan tersebut sekaligus sikap Kejaksaan Agung yang menghormati vonis Majelis Hakim lantaran telah membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga:  Pengedar Narkotika di Sejangkung Ditangkap

Pertimbangan tidak melakukan banding itu, dilandasi rasa keadilan dalam masyarakat. Selain itu adanya pemberian maaf yang tulus dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Bharada E.

Hal lainnya dijelaskan Fadil adalah dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan. Bharada E selama proses persidangan berkelakuan baik, kooperatif, dan membantu serta mempermudah JPU dalam pembuktian di persidangan.

Baca juga:  Tersangka Pengadaan Helikopter Ditahan KPK

Fadil menjelaskan kejaksaan selaku pihak yang berada pada posisi korban dan mewakili negara, menganggap vonis itu mempunyai hukum tetap karena pihaknya tidak mengajukan banding. “Korban iklas dan sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua almarhum Yosua,” ujar Fadil.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus adil Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio, 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Rabu (15/2/2023). Vonis tersebut jauh dibawah tuntutan JPU yang menuntut Bharada E 12 tahun penjara.(rdo)

Share :

Baca Juga

Erry Iriansyah,Narapidana korupsi BP2TD Mempawah dan Ria Norsan,

Hukum

Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
Denie Amiruddin

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
pontianak-times.co.id

Hukum

Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap
pontianak-times.co.id

Hukum

Kejati Kalbar Tahan Makelar Tanah Sungai Kunyit
Kakek diduga cabul

Hukum

Kakek Cabul Ditangkap di Jawai Selatan
error: Content is protected !!