Home / Hukum

Senin, 19 Desember 2022 - 16:00 WIB

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs

Amirudin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Joni Cs

Amirudin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi Joni Cs

Sambas. Kajari Sambas melalui Amirudin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Joni Isnaini cs sudah menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya ini tetap menghormati putusan hakim.

“Putusan hakim tipikor terhadap Joni Isnaini, Sukri, Syarif Amin dan Faisal adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan bukanlah keputusan final. Kami akan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” kata Amiruddin kepada pontianak times, Senin (19/12/2022).

Menurut Amirudin, upaya hukum perkara tersebut merupakan hak dan kewajiban dari penuntut umum, baik itu putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU maupun terhadap putusan bebas.

“Ini konsitensi dari penuntut umum terhadap tuntutannya. Sedangkan untuk isi memori kasasi nanti akan menjadi senjata kami dalam melakukan upaya hukum,” ujar Amiruddin seraya merahasikan isi memori kasasi.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk

Memori kasasi itu memiliki tenggat waktu sejak putusan dibacakan majelis hakim pengadilan. Berarti, JPU masih memiliki waktu awal Januari 2023 ini untuk mengajukan memori kasasi.

Seperti diketahui, Joni Isnaini merupakan Direktur PT Batu Alam Berkah sempat ditahan 9 bulan dalam perkara korupsi, divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (16/12/2022).

Joni dalam kapasitas Direktur PT Batu Alam Berkah ditangkap Polda Kalbar dalam kaitan Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Karya Nusa Pemuda Indonesia pada 29 Juli 2019 sampai 20 Januari 2020.

KSO ini dalam pekerjaan proyek Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2019. Dalam perkara itu, Joni bersama Faisal Agus Shabandi, Syarif Amin dan Sukri kemudian disidangkan dalam berkas terpisah. Keseluruhan terpidana itu juga divonis vrijspraak atau bebas dari dakwaan.

Baca juga:  Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia dan Filipina Dimusnahkan
Rasa Keadilan

Karena putusan itu, JPU melakukan kasasi sebagai komitemen Kejaksaan Negeri Sambas dalam pemberantasan dan penegakkan hukum kasus korupsi. “Kami juga akan memperjuangkan apa yang menjadi kerugian keuangan negara dan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Amirudin.

Terkait pemberantasa korupsi itu juga, Amiruddin menjelaskan hingga akhir tahun 2022 ini Kejari Sambas telah menangani beberapa kasus korupsi antara lain dua perkara korupsi sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Kejari sambas juga masih melakukan penyidikanterhadap pengelolaan keuangan APBDes Desa Lorong,” ujarnya.

Penulis: Hendra Firmansyah  I  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Rapat Dewan Kehormatan PWI Pusat

Hukum

Tuntaskan Sanksi Kasus UKW PWI
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Diskusi Publik RUU KUHP

Hukum

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi
LBH-DSK Lapor ke Kejati Kalbar

Hukum

Dugaan Korupsi Utang Melawi Dilaporkan ke Kejati Kalbar
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
error: Content is protected !!